Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti mencapai 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi. Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP, yakni Aceh, Riau dan Bali,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan pertama terjadi di wilayah Aceh pada bulan Juni 2023. Mulanya Bareskrim menerima informasi akan adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan di Sumatera Utara. Bareskrim kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Bareskrim, Bea Cukai, serta Polda Aceh.
Tim tersebut menangkap seseorang berinisial S di Jalan Banda Aceh-Medan di Lhokseumawe yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba ini. Dari informasi S, tim kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial H di Aceh Utara. Dari sanalah tim Bareskrim berhasil menemukan barang bukti 348 kilogram sabu yang disembunyikan di kebun. Dalam kasus ini kepolisian menetapkan S dan H menjadi tersangka.
Sementara itu, di bulan yang sama Bareskrim juga mengungkap jaringan narkoba di Riau. Mulanya, Bareskrim menerima informasi tentang penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Dumai. Dari informasi itu, Bareskrim menangkap pelaku berinisial H pada 14 Juni di sebuah ruko di Jalan Satria, Kota Pekanbaru, Riau. Di dalam mobilnya, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram dan 22.932 butir ekstasi.
Kasus ketiga diungkap Bareskrim di wilayah Bali pada Juni 2023. Pada awal Juni, Bareskrim mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman ekstasi dari Belanda ke Indonesia dalam jumlah besar. Bareskrim kemudian menangkap 4 orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di beberapa tempat di Jakarta dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.
Dari hasil pengembangan, kepolisian menemukan adanya pengiriman berbeda dari Brazil menuju Bali. Dari hasil penyelidikan di Bali, polisi kemudian menangkap seorang kurir berinisial JM dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Badung. Pengembangan selanjutnya polisi menangkap I yang berperan sebagai pengendali di Bogor dan O di Jakarta Barat.
Pada 26 Juni 2023, polisi juga menangkap P seorang kurir dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Denpasar Bali dan O yang berperan sebagai kurir di Buleleng. Total kepolisian menangkap 10 orang dari jaringan ini dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi.
Secara total, Bareskrim menetapkan 13 orang menjadi tersangka, yakni 2 orang di Polda Aceh, 1 orang di Polda Riau, 4 orang di Jakarta, 2 orang di Jawa Barat dan 4 orang di Bali. Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.