Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan barang bukti narkoba berupa 15.486 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan 3 kasus dengan melibatkan empat orang tersangka. Ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 26 September 2024. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional RI, Tantan Sulistyana, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke-8 kali di tahun anggaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, barang bukti narkotika dan prekursor yakni bahan kima yang dapat digunakan sebagai bahan pemula dalam pembuatan narkotika dan psikotropika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.
“Ini wujud komitmen BNN RI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas amanat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 91 ayat 2 hingga 5 dan pasal 92 ayat 3,” ucapnya.
Tantan berharap agar pemusnahan tersebut dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigadir Jendral Sabaruddin Ginting menambahkan 50 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba atas pemusnahan seluruh barang bukti ini.
Dia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan peringatan kepada para bandar dan pengedar bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. “Agar tidak bermain-main dengan negara,” katanya.