Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membekuk lima tersangka begal yang merampok ojek online di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan satu dari lima tersangka ada yang menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Panjang Arteri Kelapa II Raya, Kebon Jeruk. “Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, saat itu sedang beristirahat sambil menunggu orderan,” kata Syahduddi, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban didatangi oleh empat orang tak dikenal. Kemudian, salah seorang pelaku langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun berwarna silver tipe Glock 19 ke arah korban dan memintanya untuk diam.
“Pelaku langsung memerintahkan korban untuk menyerahkan tas yang berisi handphone, serta merampas sepeda motor korban yang berjenis Honda Vario,” ujar Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian motor dan ponselnya ini ke Polsek Kebon Jeruk. Syahduddi menyebut tim gabungan segera dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil olah TKP serta bukti-bukti yang diperoleh, polisi mengidentifikasi satu tersangka sempat bersembunyi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata airsoft gun tipe Glock 19, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU,” kata Syahduddi.
Selain itu, tiga unit handphone milik para tersangka begal juga disita kepolisian. Para tersangka yang ditangkap adalah MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31), dan MF yang berperan sebagai penyuplai senjata airsoft gun.
Kelima tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif para tersangka begal ni diduga untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.
“Keempat pelaku utama menyewa kamar di apartemen di Cengkareng sebelum melakukan aksinya. Mereka menyewa dengan tarif Rp 250 ribu per hari, dan setelah itu mereka mencari korban secara acak,” ujar Kombes Pol Syahduddi.
Setelah berhasil merampas tas dan motor korban, lima begal itu membawa barang hasil rampokan ke apartemen. Satu unit handphone milik korban dijual kepada seorang pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.
"Dari penjualan tersebut, para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu paket sabu yang kemudian digunakan bersama-sama di apartemen," kata dia.
Pilihan Editor: Polisi Sebar Foto DPO Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang