Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Karawang - Polisi menangkap R, 43 tahun, seorang pemulung yang tega memperkosa dan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
R melakukan perbuatan bejat itu selama 7 tahun, sejak korban berumur 14 tahun. Kejadian ayah perkosa anak ini pertama terjadi pada tahun 2016. Saat ini, korban telah berumur 20 tahun dan telah melahirkan anak dari ayah kandungnya sendiri.
Baca: Ayah Perkosa Anak Sendiri Tiga Kali Sebulan Selama Enam Tahun
Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi, Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika masyarakat melaporkan seorang wanita berumur 20 tahun yang melahirkan bayi di daerah Batujaya, Karawang.
"Namun, tidak diketahui siapa ayah kandungnya. Tetangga yang membantu proses persalinan kemudian bertanya dan mendesak agar korban memberi tahu ayah biologis bayi tersebut," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis, 2 Februari 2023.
"Setelah didesak, akhirnya korban mengakui telah dihamili ayah kandungnya sendiri. Korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya berulang kali dengan ancaman," kata Wirdhanto.
Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya. Ketika itu korban mau tidur namun didekati pelaku.
"Korban diancam, jika melawan, pelaku tak segan melukai ibu korban atau istrinya sendiri. Karena masih kecil dan ketakutan, akhirnya korban tak bisa berkutik," ungkap Wirdhanto.
Wirdhanto mengungkapkan, pelaku memperkosa anak kandungnya sebanyak lebih dari 75 kali.
Aksinya itu juga dilakukan setiap pelaku mengunjungi korban di Batujaya. Sementara ia dan istrinya bekerja di Cilincing, Jakarta.
Setiapakan memperkosa, ujar Wirdhanto, pelaku selalu mengancam akan melukai ibu dan adik perempuan korban jika mengadu atau lapor polisi.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ungkap Wirdhanto.
Wirdhanto menyatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur yang disangkakan dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"
"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," pungkasnya.
Baca: Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Lalu Difoto
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini