Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tingkat Banding Malaysia menolak upaya banding oleh mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang sebelumnya dinyatakan bersalah memperkosa pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panel beranggotakan tiga hakim Pengadilan Banding di Putrajaya, Jumat 1 Maret 2024, dengan keputusan mayoritas 2-1 menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota dewan (ADUN) Tronoh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim memutuskan Pengadilan Tinggi Ipoh tidak melakukan kesalahan dalam menghukum dan menjatuhkan hukuman terhadap pemohon banding. Pembela dianggap gagal menimbulkan keraguan atas tuntutan terhadap mantan anggota dewan tersebut.
Namun Pengadilan Banding mengurangi hukuman penjara Paul Yong dari 13 tahun dan dua cambukan menjadi delapan tahun dengan dua cambukan.
Yong didakwa memperkosa PRT berusia 23 tahun di Taman Meru Desa, Ipoh, Perak, antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019 lalu. Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP dan diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan tentunya KBRI menghormati putusan hakim mahkamah.
KBRI Kuala Lumpur, menurut dia, juga berupaya menghubungi keluarga korban terkait putusan pengadilan tersebut.
Pilihan Editor: Malaysia Terapkan Sistem Elektronik Pemantau Penggajian PRT
ANTARA