Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Buntut Peretasan PDN, Menkominfo Budi Arie Digugat ke PTUN

KKI menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ke PTUN Jakarta buntut peretasan terhadap PDN.

2 Agustus 2024 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta buntut peretasan terhadap Pusat Data Nasional. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 2 Agustus 2024, dan terdaftat dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Objek sengketa yang digugat adalah terjadinya peretasan akibat kegagalan Tergugat melindungi Pusat Data Nasional (PDN),” kata Ketua KKI David Tobing lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David mengatakan, peristiwa peretasan disampaikan oleh Menkominfo melalui  Siaran Pers Nomor 409/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Pasca Gangguan PDN. Selain itu, objek gugatan lainnya karena tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN. Hal ini terbukti dengan adanya Surat dari Kemenkominfo melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Perihal Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tertanggal 20 Juni 2024.

“Peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat Indonesia,” ujar David.

Di samping kerugian, peretasan itu juga mengancam keamanan negara karena PDN, yang menjadi tanggung jawab Menkominfo, terhadap pusat data-data masyarakat maupun badan hukum dari kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah. 

Adapun petitum KKI memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Menkominfo gagal melindungi Pusat Data Nasional karena diretas Ransomware. KKI juga meminta majelis hakim menyatakan Menkominfo lalai karena tidak memilki rekam cadang elektronik dari PDN. 

KKI juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkominfo segera meningkatkan standar layanan dan keamanan PDN sejak putusan dikabulkan. Kemudian, mereka meminta hakim memerintahkan Menkominfo melakukan rekam cadang elektronik pada PDN, serta menghukum Menkominfo untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Beberapa fakta peristiwa juga disertakan dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, antara lain soal masalah sistem imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada 20 Juni 2024 karena PDN diretas Ransomware. 

"Masyarakat Indonesia terdampak terhadap layanan Imigrasi akibat peretasan PDN" kata David

Kemudian, 56 layanan publik juga terganggu. Akibatnya, masyarakat tidak bisa melakukan pengecekan atau menindaklanjuti berkas secara online di layanan publik tersebut. Peserta didik juga ikut terdampak. Sebab, data Kartu Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga terkena Ransomware sehingga mereka harus melakukan daftar ulang.

"Beberapa fakta tersebut sudah cukup untuk menguatkan dalil kami untuk menggugat Menteri Komunikasi Dan Informatika karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa" ujar David

David menegaskan berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Menkominfo selaku Menteri yang menyelenggatakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika adalah Pihak yang bertanggung jawab dalam PDN. Namun, kata dia, Menkominfo gagal melindungi PDN. 

"Kegagalan Menkominfo ini jelas melanggar UU ITE dan PP 71/2019" ujar David

Hingga berita ini ditulis, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, belum merespons konfirmasi Tempo ihwal gugatan ini. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus