Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cerita Sebelum Penembakan Bos Rental Mobil, Sudah Ada Niat Jahat untuk Gelapkan Mobil Rental

Polda Banten menyusun kronologi peristiwa sebelum terjadinya penembakan bos rental mobil di rest area jalan tol. Libatkan prajurit TNI AL.

7 Januari 2025 | 04.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (kiri) dan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto pada konferensi pers kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, 6 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap peran empat tersangka dalam kasus penggelapan mobil berujung penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, 48 tahun. Ilyas ditembak hingga tewas di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bermula dari laporan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan ditangani Polda Banten. Laporan itu  teregistrasi dengan LP/B/1/2024/SPKT./Polsek Rajeg/ Polres Kota Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bermula dari kasus sebuah penggelapan kendaraan yang ditangani Polda Banten, laporan tertanggal 2 Januari 2025 diterima Polsek Rajeg, Polresta Tangerang," kata Kapolda  Suyudi, Senin 6 Januari 2025.

Laporan tersebut dilayangkan Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, atas dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna oranye bernomor polisi B 2694 KZO yang terjadi di tempat rental CV Makmur Raya pada 2 Januari 2025, pukul 00.15 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Honda Brio disewa oleh AS, warga Pandeglang, dari CV Makmur Raya yang berlokasi di Taman Raya Rajeg Blok I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Identitas penyewa palsu

Suyudi menyebutkan AS menyewa kendaraan dari CV Makmur Raya dengan menggunakan identitas palsu, KTP dan Kartu Keluarga. "Mobil yang disewa AS tersebut selanjutnya diserahkan kepada IH (DPO) yang juga menyiapkan dokumen palsu AS untuk syarat menyewa kendaraan, " kata Suyudi dalam siaran tertulis. 

Dalam perjalanannya, mobil rental Honda Brio yang disewa AS tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan atau dijual. 

Pertama, AS menyerahkan kepada IH (DPO) untuk dijual kepada RH (DPO) seharga Rp 23 juta. Selanjutnya RH menjual mobil tersebut kepada IS seharga Rp 33 juta. Kemudian, dari IS, kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA, prajurit TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp 40 juta.

Suyudi menerangkan hasil pelacakan GPS kendaraan oleh CV Makmur Raya, diketahui bahwa GPS pada mobil tersebut sebagian besar telah dinonaktifkan.

"Satu GPS aktif, dua lainnya sudah tidak aktif. Karena tidak aktif itulah maka  pemilik rental saudara Agam dan ayahnya beserta tim mereka melakukan pencarian secara mandiri, sehingga mendapat informasi bahwa mobil ini ada di sekitar Pandeglang dan dilakukan pencarian," ujar Suyudi. 

Berbekal satu GPS yang masih aktif, mereka mengikuti pergerakan kendaraan yang sempat berpindah lokasi di sekitar Pandeglang, hingga akhirnya terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

"Disitulah terjadi upaya perampasan, pengambil alihan dari pihak rental tapi karena adanya situasi tarik-menarik di sana sehingga terjadilah peristiwa penembakan," kata Suyudi.

Kronologi sewa mobil dan upaya penggelapan mobil

1. AS (29), perannya melakukan penggelapan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.

2. IS (39),berperan  menjual mobil Honda Brio milik korban kepada  AA dan  BA. AA merupakan oknum anggota TNI AL. 

3. IH (DPO) memiliki peran menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil Honda Brio kepada RH (DPO).

4. RH (DPO) merupakan orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka  IS.

5 Selongsong Peluru Kaliber 9 mm Merek Luger di TKP

Kepala Satuan Reserse Kriminal  Polresta Tangerang  di Tigaraksa Komisaris Polisi  Arif N. Yusuf menyatakan Kapolresta Tangerang  Komisaris  Besar Baktiar Joko Mujiono  telah memimpin langsung olah Tempat Kejadian  Peristiwa (TKP). 

Arif mengatakan peristiwa penembakan itu diketahui setelah saksi NN (44 tahun) seorang pedagang di samping  Indomaret melihat beberapa mobil saling bekejaran dan berhenti di depan Indomaret Rest Area KM 45. 

"Dari keterangan  saksi NN, melihat  salah satu mobil minibus berwarna hitam, pelaku diduga menembakan lima kali peluru, yang mengenai dua korban," kata Arif, Kamis malam 2 Januari  2025.

Dua korban, Ilyas Abdul Rahman terkena tembakan pada bagian dada dan tangan kiri, luka tembak menyebabkan meninggal. Jenazah korban masih berada di RSUD Balaraja. Korban kedua RAB belakangan diketahui menderita luka di bagian bawah ketiak kanan. Saat ini korban dirawat di RSCM Jakarta.

"Kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental Honda Brio milik keluargan AM. Saksi diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan dan ditemukan keberadaannya di Pandeglang," kata Arif. 

Kendaraan Brio malah melaju kencang, tapi jejaknya terendus  setelah kendaraan berwarna oranye  itu  berhenti di depan Indomaret Rest Area KM 45, "saat akan mengecek mobil tersebut pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban yang merupakan keluarganya," kata Arif.

Dari hasil olah TKP,  pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru kaliber 9 mm merek Luger dan satu unit mobil Brio warna oranye.

Barang Bukti 

a. 1 (satu) buah Surat BPKB Kendaraan Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO 
b. 1 (satu) buah Surat STNK Kendaraan Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO Noka : 
c. 1 (satu) Unit Kendaraan Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO
d. 1 (satu) buah Kunci kendaraan
e. 1 (satu) Lembar Tanda terima sewa kendaraan
f.  1 (satu) buah KTP palsu
g. 1 (satu) lembar KK palsu
h. 1 (satu) buah ID Card palsu
i.  1 (satu) lembar fotokopi STNK Brio. 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus