Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 12 Oktober 2023. Dalam pemeriksaan, Sarah menegaskan tidak melakukan pelecehan seksual terhadap para peserta finalis kontes kecantikan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sarah tidak melakukan pelecehan seksual, baik itu secara verbal maupun non verbal," ujar kuasa hukum Sarah, David Pohan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut David, Sarah selalu menyemangati para finalis sepanjang rangkaian acara Miss Universe Indonesia 2023. Tidak ada ucapan Sarah yang membuat mental finalis terpuruk, terhina, atau melukai martabat.
"Sarah diminta untuk menjadi wanita yang tegas, untuk menertibkan, mendisiplinkan, dan itu pun juga atas perintah lisan dari CEO," kata David.
Sebelumnya, Sarah disebutkan merekam gambar-gambar para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dalam sebuah instruksi body checking di sebuah bilik di Sari Pacific Hotel, pada 1 Agustus 2023. David menyebut itu perintah dadakan dari CEO, tapi tidak disebutkan siapa namanya.
Menurutnya, tidak semua tubuh finalis dipotret lewat ponselnya itu. Pemotretan juga disebut tidak mengambil seluruh bagian tubuh finalis. "Saya katakan itu bukan pemotretan, tapi hanya mengambil gambar secara zoom in, secara dekat," tutur David Pohan.
Pemotretan itu disebut untuk kebutuhan fitting atau penyesuaian gaun. Saat diminta oleh CEO, Sarah disebutnya tidak menolak. "Jadi dia mematuhi perintah atasan dari CEO, namanya juga bawahan," ucap David.
Para finalis mengadukan menjadi korban pelecehan seksual dan melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023. Buntut dari pengaduan itu Sarah Hendrapraja sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Sarah disangkakan dengan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia diduga secara langsung meminta finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka baju untuk difoto.