Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam, Budi Said, akan menjalani sidang lanjutan pada hari ini. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, sidang lanjutan Budi Said dengan agenda pemeriksaan saksi ini akan dilaksanakan pada pagi ini, Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dilaksanakan di ruangan Wirjono Projodikoro 2 pada pukul 10.00 WIB. “Agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” demikian tertera di laman SIPP PN Jakarta Pusat. Sidang dugaan korupsi ini tercatat dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Pantauan Tempo pada pukul 10.20 WIB, ruang sidang masih terlihat kosong. Baru ada tiga orang pengunjung yang datang. Jaksa penuntut umum, majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, dan juga Budi Said belum terlihat sama sekali.
Pada 10.35 WIB, penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea terlihat memasuki ruangan sidang. Tim kuasa hukum bersiap-siap untuk memulai persidangan hari ini. Ruang sidang pun mulai dipenuhi pengunjung.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga terpantau tengah menyiapkan berkas-berkas. Sementara itu, hingga 10.42 WIB, majelis hakim masih belum memasuki ruangan.
Dilansir dari Antara, pengusaha asal Surabaya Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.