Foto

Denda Rp 500 juta atau Tiga Bulan Kurungan, Tuntutan untuk Terdakwa Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas Antam

13 Desember 2024 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. Budi Said dituntut 16 tahun penjara untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus