Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. Budi Said dituntut 16 tahun penjara untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini