Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Daftar 20 Polisi yang Dihukum karena Terlibat Pemerasan Penonton DWP

Polri menyatakan terdapat penambahan dua anggotanya yang mendapat hukuman karena terlibat kasus pemerasan terhadap penonton DWP

14 Januari 2025 | 12.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Propam Polri menggiring AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) setelah menjalani sidang etik atas dugaan pemerasan penonton konser DWP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, 2 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan terdapat penambahan dua anggotanya yang mendapat hukuman karena terlibat kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Jumlah ini menambah angka polisi yang terlibat kasus menjadi 20 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP,” kata Kabag Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, pada Senin, 13 Januari 2025

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga Jumat 10 Januari lalu, Polri telah menghelat sidang etik profesi terhadap 18 anggota kepolisian. Adapun hasil sidang itu memutuskan hukuman berupa pemecatan terhadap tiga polisi sedangkan 15 anggota lainnya mendapatkan sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun. 

Adapun tiga hari setelahnya kepolisian kembali menggelar sidang etik terhadap anggota berinisial HK dan JA. Keduanya menjalani persidangan di gedung Promoter Polda Metro Jaya secara terpisah. 

HK menjalani sidang pukul 13.00 hingga 16.00 WIB dengan menghadirkan lima saksi.  Berdasarkan hasil sidang, HK diketahui berperan dalam menangkap dua WNA Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, HK tidak mengajukan rehabilitasi melalui tim assessment terpadu. HK juga meminta uang terhadap korban sebagai imbalan dalam membebaskan mereka. Atas tindakan itu, HK dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

HK pun dikenai saksi administratif berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan pada tempat khusus selama tiga puluh hari. 

Sementara itu, pelanggar lain, JA, menjalani sidang pada pukul 09.00 sampai 12.45 WIB dengan menghadirkan saksi sebanyak lima orang. Berdasarkan hasil persidangan, JA terbukti bersalah karena memeras dua WNA Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Atas pelanggaran itu, JA menerima hukuman yang serupa dengan HK yakni berupa sanksi etik demosi selama delapan tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari. Baik HK maupun JA mengajukan banding atas putusan sidang.

Hingga Senin, 13 Januari, Polri mencatat 20 anggota kepolisian yang terlibat dan dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Berikut adalah anggota polisi yang terbukti bersalah dan sanksi yang diberikan:

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak 

Hukuman: PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)

2. Mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward

Hukuman: PTDH 

3. Eks Perwira Unit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful 

Hukuman: PTDH

4. Mantan Kepala Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan 

Hukuman: demosi delapan tahun

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin 

Hukuman: demosi delapan tahun

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik Hukuman: demosi delapan tahun

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto Hukuman: demosi lima tahun

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom 

Hukuman: demosi lima tahun

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto 

Hukuman: demosi lima tahun

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono

Hukuman: demosi lima tahun

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama

Hukuman: demosi lima tahun

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi

Hukuman: demosi lima tahun

13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan

Hukuman: demosi lima tahun

14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan

Hukuman: demosi lima tahun

15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone

Hukuman: demosi delapan tahun

16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika

Hukuman: demosi delapan tahun

17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite

Hukuman: demosi lima tahun

18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan

Hukuman: demosi enam tahun

19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan

Hukuman: demosi delapan tahun

20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto

Hukuman: demosi delapan tahun

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus