Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

David Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Sudah Lewati Fase Koma

David korban penganiayaan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak sudah melewati fase koma dan tak lagi pakai ventilator sejak tiga hari lalu.

28 Februari 2023 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan menyampaikan kondisi terkini David Latumahina, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David telah berada di ruang ICU RS Mayapada sejak lima hari lalu. Ia mengalami koma setelah dianiaya Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokter konsultasi perawatan intensif Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Franz J.V Pangalila mengatakan David Latumahina sudah tidak lagi menggunakan ventilator, alat bantu pernapasan itu telah dilepas sejak 3 hari lalu.

“Sudah dari 3 hari lalu. Sudah spontan napas, waktu awal dirawat memang harus pakai ventilator,” kata Franz saat konferensi pers di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Selasa, 27 Februari 2023.

Kendati hingga saat ini kondisi anak pengurus GP Anshor itu masih belum sadar, Franz menyebut kondisi David dari hari ke hari terus membaik. Hal itu didasarkan atas angka Glasgow Coma Scale (GCS), yakni skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran seseorang.  

Franz menjelaskan GCS David ketika pertama kali dirawat memiliki angka skala 4. Padahal pada orang normal memiliki angka 15. Setelah 5 hari perawatan tingkat kesadaran David menunjukkan peningkatan. Saat ini GCS David berada diangka 8 sampai 9.

“Orang seperti kita biasanya 15. Dan sekarang sudah mencapai 8 hingga 9 itu merupakan perkembangan yang sangat signifikan,” katanya.

Sementara dokter spesialis bedah saraf Rumah Sakit Mayapada, Gibran Aditiara Wibawa mengatakan kondisi David saat ini sudah lepas masa koma.

“Ananda David sudah keluar dari statment koma. Pas datang ke rumah sakit dalam posisi koma, tapi saat ini sangat improve sudah keluar dari posisi koma,” kata Gibran.

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan. Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas

Polisi tetapkan 2 tersangka penganiayaan terhadap David

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Selain, Mario Dandy Satriyo orang yang secara langsung menganiaya David, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan teman Mario, Shane Lukas Rotua, 19 tahun.

Shane dianggap sebagai provokator, orang yang memanas-manasi Mario untuk menghajar David.

“Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi bahan bakar penganiayaan terhadap D.

Ade menyebutkan bahwa pada 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.

“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS (Mario), ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS (Mario),” tutur Ade.

Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh tersangka S menggunakan smartphone milik Mario. Hal ini berbeda dengan dugaan yang beredar di media sosial bahwa saksi AGH yang merekam kejadian itu.

Sebelum dilakukan tindak penganiayaan, tersangka Mario menghukum korban D dengan menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. “Kemudian tersangka S menyuruh D untuk push up 50 kali, tapi tidak kuat jadi hanya 20 kali. Kemudian disuruh sikap tobat oleh MDS (Mario) dan D kembali menyatakan tidak bisa,” ujar Ade.

Ade menjelaskan kronologi Mario sempat menyuruh Shane untuk mencontohkan kepada korban D. “Kemudian tersangka MDS (Mario) menyuruh S untuk mencontohkan kepada D,” tuturnya.

“Kemudian korban D ini juga tidak bisa melakukannya sehingga tersangka MDS (Mario) menyuruh D untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan HP milik tersangka MDS (Mario),” ucap Ade Ary.

Adapun tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap D sama dengan video yang tersebar di media. “Berdasarkan CCTV yang telah kami dapatkan di depan TKP dan analisis handphone milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan tanyakan pada saksi-saksi. Saksi menyatakan sesuai dengan video yang tayang,” ujar Ade.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus