Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk Mario dan tidak ada yang meringankannya.
David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.
Sebelum dianiaya, Mario mengintimidasi David untuk push up 50 kali dan sikap taubat. Kemudian sepakan kaki Mario dilayangkan ke kepala David.
Berdasarkan hasil visum et repertum, David Ozora mengalami luka lecet pada pelipis di bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 sentimeter x 0,5 sentimeter, luka lecet pipi kanan ukuran 6 sentimeter x 5 sentimeter, memar pipi kanan 6 sentimeter x 5 sentimeter, robek bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2 sentimeter.
Mario menganiaya dengan menuding David melecehkan AG, pacar Mario (perempuan usia 15 tahun). Tuduhan itu berasal dari AG yang menyebut adanya paksaan hubungan seksual pada 17 Januari 2023 di kontrakan David.
Sebelum penganiayaan terjadi, AG menjembatani pertemuan pacarnya dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar David. Mario juga mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk merekam penganiayaan dengan ponsel.
Saat kejadian, AG hanya membiarkan penganiayaan itu terjadi. Dia juga terseret kasus ini dan sudah diberi hukuman 3,5 tahun penjara.
Pasca menganiaya, Mario melakukan selebrasi cetak gol 'Siuu' seperti Cristiano Ronaldo. Mario mengaku berbohong bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan, padahal perempuan itu adalah pacarnya.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga mengaku bohong di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian soal kronologi penganiayaan. "Itu saya bikin-bikin, Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri di situ," kata Mario di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Mario juga dituntut membayar restitusi untuk David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030. Jumlah itu lebih besar daripada yang diajukan ayah David sebesar Rp 52 miliar.
Jaksa menyebut apabila tidak mampu membayar, maka hukuman akan diganti dengan penjara.
Foto: tempo.co/M. Taufan Rengganis
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini