Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding

Pengajuan banding eks Kapolres Ngada ini tidak serta merta bisa diterima karena akan diuji kembali.

17 Maret 2025 | 22.18 WIB

Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika,  13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP).atas pemecatannya sebagai anggota Polri. AKBP Fajar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mencabuli anak bawah umur serta  mengonsumsi narkotika. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelanggar diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri. Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Trunoyudo, keinginan banding terhadap sebuah putusan sidang merupakan hak yang harus ditampung majelis sidang. Meski begitu, pengajuan banding ini tidak serta merta bisa diterima karena akan diuji kembali materi keberatan yang disampaikan oleh pelanggar.

"Polri berkomitmen untuk menindak tegas kepada seluruh anggota yang melanggar," ujar jenderal bintang satu itu seusai sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada berlangsung.

Trunoyudo membeberkan hasil sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 17.45 WIB itu. Menurut dia, Fajar terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur, persetubuhan anak bawah umur, hingga perzinaan tanpa ikatan yang sah. Seluruhnya ini dilakukan Fajar ketika masih menjabat sebagai Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur.

"Pelanggar juga mengonsumsi narkoba, merekam, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak bawah umur itu," ujar Trunoyudo.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto menjelaskan mekanisme pengajuan banding terhadap putusan sidang. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, pelanggar yang mendapat putusan dari sidang etik Polri mempunyai hak untuk mengajukan banding.

"Banding diajukan tiga hari dalam masa pascasidang, ternyata tadi sudah nyatakan banding sehingga kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding," ujar Agus di Gedung TNCC Mabes Polri.

Selanjutnya, Divisi Propam Polri bakal membentuk Komisi Banding untuk melaksanakan sidang banding terhadap putusan PTDH eks Kapolres Ngada itu. "Nanti bisa diikuti perkembangannya," ujar Agus.

Pilihan Editor: DPR-Polisi-Jaksa Jadwalkan Rapat Bahas Robot Trading Net89

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus