Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas KPK Budi Sokmo, menyebut bahwa eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) bersama dengan pimpinan pada Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto yang juga PPK mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 sebagai sarana kick back.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“YR dan WH mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 sampai dengan 2023 sebagai sarana kickback,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.
Tidak hanya itu, Yuddy dan Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback. Bahkan turut memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
Yuddy dan Widi juga mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter BJB, yang kemudian PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 dengan melanggar sejumlah ketentuan, yakni menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang. Berikutnya, memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP, membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga terjadi post bidding.
Sementara peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf e, f, g, dan h; Bab III huruf B angka 6, 7 dan 8 SK Direksi PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk. No. 0387/SK/DIR-UMU/2020; Bab V huruf A.2.c.1) dan 3) a) SK Direksi PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk. No. 0387/SK/DIR-UMU/2020; Bab XV huruf B.1 SK Direksi PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk. No. 0387/SK/DIR-UMU/2020.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa, yakni terhadap kelima tersangka dilakukan pencekalan/larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan barang bukti.
Komisi antirasuah resmi menetapkan eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) bersama dengan pimpinan pada Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto dan tiga petinggi agensi swasta sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, hari ini.
Adapun tiga tersangka dari swasta, yakni pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik (S), dan pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (RSJK).