Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membuka identitas lima tersangka markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB. Alasannya karena lembaga antirasuah ini sedang mengusut dugaan korupsi di bank tersebut.
"Saat ini kami belum bisa buka, nanti akan dibuka setelah penyidikan," kata Direktur Penyidikan Komisi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dilansir dari Majalah TEMPO, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta. Para tersangka diduga berkomplot untuk menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa saat ini KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB.
Perihal aliran dana dalam dugaan markup tersebut, KPK sedang mendalaminya. "Iya, uangnya mengalir ke mana sedang didalami penyelidik/penyidik," kata Alexander kepada Tempo, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Bank BJB diduga melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp 200 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Informasi tersebut menyebut, misalnya besaran dana untuk pasang iklan ke media dalam satu kali penempatan Rp 200 juta, tetapi oleh Bank BJB, uang itu di-markup sampai dengan Rp 400 juta, dan lain-lain. Jumlah uang markup selama tiga tahun ditaksir sekitar Rp 200 miliar. Uang markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat.
Pilihan Editor: Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini