Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memanggil Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah kader Partai Golkar itu pada Senin, 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, hingga satu jenis motor bermerek Royal Enfield.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ridwan Kamil membenarkan rumahnya telah didatangi oleh tim penyidik KPK. Melalui keterangan tertulisnya, politikus yang akrab disapa RK itu mengatakan akan kooperatif membantu penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” ujar Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Maret.
Kendati rumahnya telah digeledah KPK, namun status hukum Ridwan Kamil dalam perkara tersebut belum ditentukan. Ridwan Kamil juga belum bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK. “Saat ini, ia menjadi saksi juga belum karena belum dipanggil,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo, Sabtu, 15 Maret.
Lantas, kapan Ridwan Kamil akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi BJB? Simak informasinya berikut ini.
Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan segera memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat untuk diperiksa perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. "Insya Allah dalam waktu dekat," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 April 2025.
Asep menyebutkan saat ini lembaganya masih menggali informasi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu. Menurutnya, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seseorang, KPK harus siap dengan materi pemeriksaannya.
Untuk mendalami materi tersebut, kata Asep, penyidik masih harus mencari informasi dari saksi-saksi lainnya. "Dari saksi lain, kami dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Sementara itu, KPK telah menyita sejumlah barang bukti pada kasus ini. Asep mengatakan instansinya masih mendalami keterkaitan barang bukti itu dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. "Kemudian juga kami menyita barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik itu harus kami ekstrak dulu. Kami lihat dulu dalamnya, kami pelajari dulu. Jadi saat ini, dalam proses itu," tuturnya.
Setelah mendapat keterangan yang cukup, KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Asep berujar pemeriksaan itu nantinya berhubungan dengan kasus korupsi Bank BJB. "Nanti setelah kami dapat informasi yang cukup, dan tahu hal-hal apa yang harus ditanyakan," ungkap dia.
M Raihan Muzzaki, M. Rizki Yusrial, Iqbal Tawakal Lazuardi, dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta