Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fakta-fakta Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun - Kun Wardana Maju Pilgub Jakarta

Eks Penyidik KPK Aulia Postiera yang juga menjadi korban pencatutan NIK KTP paslon Pilgub Jakarta itu minta KPU dan Polri melakukan investigasi.

17 Agustus 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menjadi sorotan usai diduga melakukan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk atau KTP warga Jakarta. Banyak warga Jakarta melaporkan pencatutan NIK KTP mereka sebagai pendukung paslon itu secara sepihak.   

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan pasangan calon Dharma-Kun lolos verifikasi faktual dan berhak maju dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata usai rapat pleno di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menyatakan Pak Dharma dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di pemilihan gubernur yang akan datang,” ucap Wahyu, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan penggunaan NIK KTP masyarakat secara sepihak ini menimbulkan berbagai reaksi penolakan dari masyarakat. Bahkan, beberapa pihak meminta pencalonan Dharma-Kun dibatalkan apabila terbukti melakukan pelanggaran dengan mencatut identitas secara ilegal.

Berikut fakta-fakta dugaan pencatutan KTP oleh pasangan Dharma-Kun untuk dukungan pilgub jalur independen.

Awal Mula Kabar Pencatutan KTP Dharma-Kun

Kabar pencatutan identitas sepihak untuk memberi dukungan kepada paslon independen ini pertama kali ramai di media sosial X. Awalnya, seorang warganet mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP dicatut untuk mendukung Dharma-Kun.

Unggahan @ayamdreampop itu mendapat beragam reaksi dari publik internet. Beberapa warganet juga mengalami hal serupa. Misalnya warga asal Jakarta Timur, Ahmad Faiz. Dia mengatakan identitasnya juga dicatut sebagai pendukung paslon independen, Dharma-Kun. 

“Lagi ramai awalnya di Twitter (X), gue coba cek, lah iya benar KTP gue dipakai buat dukung,” katanya saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.

Tak hanya Faiz, NIK KTP kedua orang tuanya juga dicatut sebagai pemberi dukungan paslon perseorangan itu. Dia mengungkapkan, tidak pernah ada sosialisasi dari paslon independen itu ke wilayah tempat tinggalnya. 

“Enggak pernah kasih KTP, kasih dukungan segala macam. Kenal orangnya juga enggak,” ujarnya.

Identitas Eks Penyidik KPK Tercatut

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera juga menjadi salah satu korban yang identitasnya dicatut sepihak untuk mendukung paslon Dharma-Kun. Hal itu ia ketahui usai mengecek secara mandiri melalui laman resmi Info KPU. 

Menurut dia, kejadian ini merupakan tindakan yang tidak elok dan melanggar hukum. Dia juga tidak terima data pribadinya digunakan tanpa izin. Terlebih lagi, ujarnya, identitasnya itu digunakan untuk memberikan dukungan kepada paslon perseorangan di Pilgub Jakarta.

Apa yang terjadi ini adalah bentuk pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Saya juga menuntut KPU dan Polri bertindak untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran ini,” katanya dalam pesannya, Jumat, 16 Agustus 2024.

Anak, Adik, dan Tim Anies Baswedan Jadi Korban

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keluarganya turut menjadi korban pencatutan KTP untuk mendukung paslon independen Pilgub Jakarta, Dharma-Kun. Hal ini diungkapkan Anies melalui cuitan di akun X miliknya.

Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” cuit Anies lewat akun @aniesbaswedan seperti dikutip Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Juru bicara Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena. Menurut dia, pencatutan ini merupakan pelanggaran privasi karena NIK dengan mudah bisa diambil. Pihaknya pun meminta agar KPU Jakarta dapat bertindak tegas atas masalah ini.

“Kami meminta KPUD Jakarta bersikap tegas dengan membuat posko aduan khusus soal ini,” kata Billy saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Tim Dharma-Kun Bantah Pencatutan KTP

Tim paslon Dharma-Kun buka suara ihwal dugaan pencatutan NIK KTP sejumlah warga Jakarta. Koordinator pengumpul surat dukungan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Herman Theonardie menuturkan bahwa dia dan tim mengumpulkan langsung surat dukungan dari masyarakat. 

“Saya bahkan bekerja sampai jam 1 malam. Sampai tinta bolpoin habis,” kata Herman saat dihubungi, Jumat 16 Agustus 2024. 

Herman mengaku diminta langsung oleh Dharma untuk membantu mengumpulkan surat dukungan. Awalnya, Herman bertugas sebagai koordinator Jakarta Utara, tapi belakangan dia pindah ke Jakarta Selatan.

Herman bercerita, dia membantu mengumpulkan surat dukungan selama itu pada April dan Mei 2024. Selama dua bulan, dia mengaku bisa mendapatkan 600 surat dukungan. “Semua murni memberi dukungan,” kata Herman. 

Bawaslu Minta Masyarakat Lapor

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo mengimbau masyarakat yang mengalami NIK KTP dicatut untuk melapor secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta. 

“Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami tunggu dan petugas kami akan melayani,” kata Benny saat dihubungi, Jumat 16 Agustus 2024.

Benny mengatakan, Bawaslu akan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan regulasi. Bila mendapati ada pelanggaran atau penyimpangan, Bawaslu wajib memberikan imbauan dan/atau saran perbaikan kepada pihak terkait. 

Bawaslu Akui Hanya Cek 10 Data per Kelurahan

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Reki Putera Jaya mengatakan, lembaganya sudah melakukan pengecekan memakai metode sampling terhadap data masyarakat untuk pengawasan syarat dukungan calon independen di Pilkada Jakarta.

Dari ratusan ribu data yang masuk sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Bawaslu hanya mengecek minimal sepuluh data per kelurahan.

“Per kelurahan kami sampling minimal sekali itu sepuluh bahkan lebih pendukung,” kata Reki saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.

Sementara pengecekan syarat dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI, menggunakan metode sensus. Hal itu, kata dia, dilakukan saat proses verifikasi faktual. Dia mengatakan, Bawaslu DKI turut melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual itu. “Tapi karena jumlah ini cukup besar, kami melakukan sampling pengawasan itu,” ujar Reki.

PDIP Minta KPU Batalkan Pencalonan Dharma-Kun

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta turut menyoroti dugaan pencatutan sepihak KTP warga Jakarta untuk kebutuhan syarat pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta.

Anggota Fraksi PDIP di DPRD Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan pencatutan ini adalah praktik lancung yang melanggar batas privasi dan hak asasi masyarakat. Ia mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta segera bertindak melakukan verifikasi ulang.

KPU dan Bawaslu Jakarta, kata dia, tidak boleh diam saja, setelah melihat ramainya reaksi publik akan dugaan pencatutan ini. Gilbert juga meminta Pejabat Gubernur Jakarta Heru Budi bertindak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga Jakarta.

“KPU harus batalkan pencalonan yang bersangkutan, begitu juga Pj Gubernur, harus bertindak dan melindungi warganya,” kata Gilbert saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.

NOVALI PANJI NUGROHO | HENDRIK YAPUTRA | ANDI ADAM FATURAHMAN berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus