Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PBHI Desak KPU Periksa Ulang Data KTP yang Diajukan Dharma Pongrekun - Kun Wardana

Ramai di media sosial perihal pencatutan identitas untuk dukung paslon Pilgub Jakarta, PBHI minta KPU periksa ulang data NIK KTP yang dikumpulkan.

16 Agustus 2024 | 22.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mendesak Komisi Pemilihan Umum dan KPU Jakarta memeriksa data NIK KTP yang dikumpulkan oleh pasangan calon (paslon) Dharma Porengkun - Kun Wardana yang maju lewat jalur independen di Pilkada Jakarta 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ini ramai dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk mendukung paslon oleh Dharma - Kun di sosial media X. NIK KTP yang dicatut termasuk milik dua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan. Mantan Gubernur DKI Jakarta yang digadang-gadang akan kembali maju di Pilkada Jakarta 2024 itu membeberkan pencatutan NIK KTP kedua anaknya di media sosial X. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Baru-baru ini, PBHI menerima sejumlah pengaduan dugaan pencurian data pribadi warga," ujar ketua PBHI Julius Ibrani, Jumat, 16 Agustus 2024. Ia mengatakan, sejumlah data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Sebagaimana persyaratan pendaftaran pencalonan gubernur jalur independen, pasangan harus mendapatkan dukungan dari sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pasangan yang maju harus menunjukkan bukti dukungan DPT sebesar 7,5 persen. Sebelumnya KPU  telah meloloskan pasangan Dharma-Kun untuk maju sebagai bakal gubernur dan wakil gubernur jalur independen. 

Atas banyaknya laporan NIK KTP dicatut untuk mendukung paslon di Pilgub Jakarta tersebut, Julius meminta pencalonan mereha harus segera dicabut atau dibatalkan bila terbukti ada penyalahgunaan data yang dilakukan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Selain itu, ia juga meminta Bawaslu melakukan investigasi mendalam terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun. "Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," ujar dia.

Pilihan Editor: Kasus TPPO di Myanmar, Keluarga Duga Ada 'Tukar Kepala' antara Korban dengan Temannya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus