Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

Selain mendampingi korban melaporkan kasus penipuan order kue fiktif ke polisi, Kodim Depok juga akan buat laporan polisi atas dugaan pencatutan nama.

4 September 2024 | 18.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto mendampingi korban order fiktif kue mencatut namanya membuat laporan ke Polres Metro Depok, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto memastikan pelaku penipuan order fiktif yang menyebabkan sebuah toko kue di Bogor rugi jutaan rupiah bukan anggota TNI. Iman telah mengecek pelaku atas nama Vega Wibowo berdasarkan nomor handphone maupun foto profil bahwa yang bersangkutan bukan anggotanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di daftar anggota Kodim Depok enggak ada yang atas nama itu, kalau nama," kata Imam usai mendampingi pemilik toko kue membuat laporan di Polres Metro Depok, Selasa, 4 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam menilai pencatutan nama Kodim Depok tersebut sangat merugikan, terlebih tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI baik. Dia berharap, pelaku UMKM dapat lebih waspada dengan modus penipuan mengatasnamakan pejabat pemerintah.

"Semoga ini tidak mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada TNI, adanya penipuan ini tentunya TNI juga dirugikan, namanya dicatut gitu ya untuk seolah-olah melakukan penipuan, tapi alhamdulillah pihak korban pun pada akhirnya menyadari bahwa TNI, kami sendiri juga korban," tutur Iman.

Dandim Depok mengatakan, selain mendampingi korban membuat laporan kasus penipuan order fiktif itu ke polisi, Kodim juga akan membuat laporan polisi atas dugaan pencatutan nama.

Kendati sudah membuat laporan, lanjut Iman, Kodim Depok pun membentuk tim investigasi internal untuk membantu polisi untuk melacak keberadaan pelaku sesuai dengan kewenangan TNI.

Sebab, tugas pokok TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 sebagai alat pertahanan negara, yakni menjaga kedaulatan NKRI, menjaga keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari segala potensi ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

"TNI tidak memiliki tangan hukum untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kriminal atau yang mengandung unsur-unsur pidana oleh karena itu di sinilah peran pentingnya sinergitas antara TNI Polri, karena itu penyidikan atau investigasi internalnya TNI hanya membuktikan bahwa ini bukan perilaku anggota kami, setelah itu kita serahkan permasalahan ini kepolisian," ujarnya.

Iman mengimbau pelaku penipuan order fiktif itu untuk mencari nafkah yang halal, sebab menipu orang sama saja menguasai harta orang lain dengan cara tidak baik. 

Pilihan Editor: Ini Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma yang Diserahkan Kemenkes ke Polda Jateng

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus