Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta Terbaru Kasus Hasto Kristiyanto, Kini Ajukan Praperadilan Kedua

Hasto Kristiyanto juga mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan di KPK, hal ini membuat lembaga antirasuah itu melayangkan surat pemanggilan kedua.

18 Februari 2025 | 11.32 WIB

Ki-Ka. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat; Wasekjen PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi Dharmo; Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto; dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ki-Ka. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat; Wasekjen PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi Dharmo; Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto; dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hukum yang melibatkan Sekretaris Jendera PDIP Hasto Kristiyanto terus bergulir. Setelah gugatan praperadilan Hasto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu, dia kini mengajukan praperadilan kedua sesuai putusan hakim tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” ucap kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ronny mengatakan pengajuan praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menolak permohonan Hasto. Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal Djuyamto mengatakan Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.

"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto saat membacakan putusan praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Berikut rangkuman informasi mengenai fakta-fakta terbaru kasus Hasto Kristiyanto.

Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Sehubungan dengan pengajuan praperadilan tersebut, Ronny mengatakan pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto. “Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” kata Ronny.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan lembaganya menjadwalkan pemeriksaan Hasto. Hasto diperiksa sebagai tersangka perintangan penyidikan dan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang juga melibatkan buron Harun Masiku. 

“Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka", ucap Tessa Mahardhika melalui pesan singkat pada Senin, 17 Februari 2025.

KPK Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Hasto Kristiyanto, setelah Sekjen PDIP itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pada, Senin, 17 Februari 2025. Tessa menyebut pemanggilan ulang Hasto itu berlangsung pada Kamis atau Jumat mendatang

“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Tessa, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Sehingga, penyidik menilai tidak ada alasan bagi Hasto untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini.

PDIP Sebut Masih Ada Celah Perlawanan

Terkait pengajuan praperadilan kedua Hasto, juru bicara PDIP Guntur Romli menyatakan bahwa sikap itu diambil lantaran masih ada celah perlawanan yang bisa dilakukan oleh partai terhadap kasus tersebut. "Karena masih ada celah perlawanan melalui jalur hukum praperadilan," kata Guntur saat dihubungi, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut dia, kasus hukum yang menjerat Hasto ini sebagai upaya untuk mengacak-acak internal PDIP melalui lembaga antirasuah tersebut. Namun, dia meyakini masih ada peluang untuk melawan upaya kriminalisasi itu melalui praperadilan. Dia pun memastikan bahwa kasus Hasto tidak akan memengaruhi persiapan kongres partai pada tahun ini.

Pimpinan KPK Minta Hasto Penuhi Panggilan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tidak ada larangan untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Meski demikian, dia menegaskan siapa pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan wajib datang demi memperlancar proses penyidikan. 

“Yang bersangkutan wajib datang memenuhi panggilan untuk memperlancar proses pemeriksaan penyidikan, meskipun tersangka sedang mengajukan permohonan praperadilan,” kata Tanak melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 13 Februari 2025.

Menurut Johanis Tanak, pengecualian baru bisa diberikan apabila hakim praperadilan menetapkan pemeriksaan penyidikan dihentikan sementara waktu sampai dengan adanya putusan. 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan permohonan Hasto masih dikaji oleh penyidik. “Nanti penyidik akan mengkaji untuk menentukan langkah yang diperlukan,” kata dia ketika dihubungi pada Senin, 13 Februari 2025.

Anastasya Lavenia Y dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus