Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman, Jenazah Dibawa ke Sukabumi

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikabarkan meninggal di RS Pengayoman, pada Ahad, 8 November 2020.

8 November 2020 | 18.52 WIB

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikabarkan meninggal di RS Pengayoman, pada Ahad, 8 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti, narapidana Lapas Kelas I Cipinang pada hari ini sekitar 16.11 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rika mengatakan Aa Gatot sebelumnya dirujuk ke RS Pengayoman dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu juga memiliki riwayat penyakit stroke.

Saat dirujuk ke rumah sakit, Aa Gatot didampingi anak dan kuasa hukumnya. Saat ini, kata Rika, jenazah Aa Gatot sedang dalam proses serah terima dengan anak dan pengacaranya. "Dan akan dibawa ke Sukabumi," ujarnya.

Aa Gatot sebelumnya mendapat hukuman 20 tahun penjara atas tiga kasus yang menjeratnya. Kasus pertama adalah kepemilikan dua senjata api ilegal. Kasus kedua adalah pemerkosaan terhadap anak. Ia terbukti melakukan tipu muslihat pada anak berumur di bawah 17 tahun. Kasus ketiga adalah kepemilikan sabu.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus