Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Penyidik Kejaksaan Temukan Ratusan Stempel Palsu

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas kebudayaan Jakarta sebesar Rp 150 miliar.

19 Desember 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Dok. Kejati Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menemukan ratusan stempel palsu saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKJ pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum Syahron Hasibuan mengatakan stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sejumlah kegiatan fiktif.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seolah olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," ucap Syahron saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Syahron menuturkan, modus yang digunakan adalah dengan membuat stempel palsu sesuai kegiatan yang dimaksud, seperti stempel sanggar kesenian stempel UMKM. Dalam praktik ini, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 150 miliar. 

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun 2023," ucap Syahron dalam keterangan resminya, Rabu.

Selain stempel, Penyidik juga turut menyita uang sejumlah Rp 1 miliar, laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, dan beberapa dokumen serta berkas penting lainnya. 

"Guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," ujar dia.

Syahron menjelaskan, Kajati telah menaikan kasus ini ke tingkat Penyidikan sejak Selasa, 17 Desember lalu. Kemudian Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus baru menggelar penggeledahan pada Rabu pagi.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Syahron saat dihubungi pada pukul 18.36 WIB, Rabu. 

Ia menuturkan, penggeledahan ini dilakukan di lima tempat berbeda, di antaranya Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan Kantor Even Organizer (EO) GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. 

Tempat lainnya, hunian Rumah tinggal yang berada di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus