Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sebelum Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Pelajari Aturan tentang Hak-hak Tersangka

Hasto Kristiyanto menyatakan siap memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun.

12 Januari 2025 | 13.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri Runniversary Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 12 Januari 2025. TEMPO/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Ia telah mempelajari sejumlah aturan yang mengatur hak dan kewajiban seorang tersangka. "Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.

Hasto menyebut berkomitmen untuk menjalani seluruh proses hukum yang ditujukan kepada dirinya. Komitmen ini selaras dengan perjalanan PDIP sebagai partai politik. "Saya akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan karena sejak awal, kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan, sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan, memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis," kata dia.

Hasto sebelumnya menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan pada 13 Januari 2025. Penyidik KPK semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada 6 Januari 2025. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan Hasto memohon agar pemeriksaannya diagendakan setelah peringatan HUT partai pada 10 Januar 2025. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto menjadi hari Senin ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto merupakan hal yang umum dilakukan dan bukan sebuah keistimewaan.

Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Hasto diduga mengatur dan memerintahkan Donny untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR PDIP terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Adapun, Wahyu dan Agustiani yang sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus