Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan kepolisian hingga Rabu, 13 November 2024, terus mengejar 7 tahanan dan narapidana yang melarikan diri Selasa dini hari, 12 November 2024. Kepala Rutan Salemba Agung Nurbani mengatakan setelah menelusuri modus pelarian ke-7 warga binaan dan tahanan itu dengan cara memotong teralis jendela kamar mandi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah itu lompat keluar dari jendela kamar mandi menuju gang luar, lalu masuk ke gorong-gorong dan menjebol teralis gorong-gorongm menuju arah timur rutan," kata Agung melalui siaran tertulis diterima Tempo Rabu pagi, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut nama-nama narapidana dan tahanan Kelompok Aceh tersebut:
1. AAK bin R (22 tahun)
Nomor Registrasi: BI. 1266/2024
Kejahatan: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Yang bersangkutan merupakan warga Dusun D Kelurahan Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh.
2. J bin I (29 tahun)
Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024.
Kejahatan: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
Asal Dusun Abu Kadi Kelurahan Paya Tukai, Kecamatan Langkahan,
Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
3.W bin T (47 tahun)
Nomor Registrasi: AV. 28/P/202.
Kejahatan : melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Merupakan warga Jalan Keuniree Kelurahan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
4.MJ bin ZA (42 tahun)
Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024
Diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika beralamat Desa Bireuen Meunasah Blang, Dusun Tgk Mustafa Kelurahan Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bereuen, Provinsi Aceh.
5 M bin I (43 tahun)
Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024
Kejahatan diduga melakukan tindak oidana oeredaran narkotika beralamat Desa Pang Ahmad Kelurahan Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
6.MAU bin S (30 tahun)
Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024
Kejahatan diduga telah melakukan peredaran narkotika beralamat Jalan Raya Bogor Km 22 Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta
7. AS bin N (27)
Nomor Registrasi: AIII. 00029/P/2024
Kejahatan: melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika
Golongan I Bukan Tanaman
Alamat keluarga Kampung Palasari Wetan Kelurahan Sukasari Kecamatan Cianjur, Jawa Barat dan memiliki saudara jauh beralamat di Desa Dakuta Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Agung menyatakan pasca-pelarian 7 narapidana dan tahanan itu, petugas Rutan Jakarta Pusat langsung melakukan pengecekan kamar dan penyisiran. Agung juga sudah melaporkannya kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat.
Pilihan Editor: Mutasi Polri, Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri