Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ini Alasan Polisi Tahan Alfian Tanjung di Mako Brimob

Polisi mengatakan tak ada alasan khusus menahan ustad Alfian
Tanjung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

8 September 2017 | 17.31 WIB

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku tak ada alasan khusus menahan ustad Alfian Tanjung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Semua bisa dititipkan kalau di kantor polisi penuh. Dititip di mana-mana tidak masalah, kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 September 2017.
Argo menuturkan, penempatan lokasi penahanan Alfian merupakan subyektivitas penyidik. Yang jelas, kata dia, tujuan penyidik menahan Alfian adalah supaya tidak mengulangi perbuatannya. "Kedua, tidak melarikan diri, dan takut menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Baca: Penyebab Polisi Tangkap Lagi Alfian Tanjung Setelah Dibebaskan  

Alfian Tanjung sebelumnya sempat menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan dirinya. Menurut pengacaranya, Abdullah Alkatiri, surat penahaan itu banyak kejanggalan. Argo membantah tudingan tersebut. "Semua surat lengkap," kata dia.

Alfian Tanjung baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Namun baru beberapa langkah dibebaskan, sekitar pukul 18.00, Rabu, 6 September 2017, Alfian kembali ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Alfian dibawa petugas dari kantor Polda Jawa Timur menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00.


Baca: Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap, Alfian Tanjung Segera Diadili

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penahanan ustad Alfian Tanjung merupakan tindak lanjut dari pelaporan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tanda Perdamaian Nasution.

Laporan Tanda Perdamaian Nasution ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017 terkait dengan dugaan ujaran kebencian dari cuitan akun Twitter milik Alfian Tanjung. Tanda menilai Alfian telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai karena menuduh sebagian anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia.

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus