Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) berencana mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan ujaran kebencian yang disandang kliennya saat ini. "Praperadilan adalah salah satu opsinya. Kami lagi rapatkan itu," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Alfian Tanjung, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 September 2017.
Razman mengatakan, tim kuasa hukum saat ini sedang mengumpulkan sejumlah fakta bukti untuk mengajukan praperadilan. Menurut Razman, Alfian merasa dikriminalisasi atas penahanan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, kliennya itu baru saja divonis bebas di Surabaya.
Koordinator TAAT, Abdullah Alkatiri, mengatakan penangkapan kembali Alfian merupakan sesuatu yang aneh. Ia merasa tidak perlu ada penahanan terhadap kliennya tersebut. "Dari delik aduan kok jadi hatespeech dan dibilang menghasut, sekali lagi saya tanya siapa yang dihasut memang?" kata Alkatiri.
Baca: Ini Alasan Polisi Tahan Alfian Tanjung di Mako Brimob
Alfian baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya. Namun baru beberapa langkah dibebaskan, sekitar pukul 18.00, Rabu, 6 September 2017, Alfian kembali ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Alfian digelandang petugas dari Kantor Polda Jatim menuju Polda Metro Jaya melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam sekitar pukul 22.00. Namun ia menolak berkomentar mengenai penangkapannya.
Alfian dilaporkan oleh Tanda Perdamaian Nasution ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017 terkait dugaan ujaran kebencian dari cuitan Twitter Alfian. Tanda menilai Alfian telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap PDI Perjuangan karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader PKI.
Baca: Penyebab Polisi Tangkap Lagi Alfian Tanjung Setelah Dibebaskan
Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian pada Mei 2017. Namun, sejak akhir Mei, dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu ditahan Bareskrim Polri atas laporan seseorang asal Surabaya, terkait dengan isi ceramahnya. Namun, dalam proses pengadilan, Alfian Tanjung dibebaskan.
FRISKI RIANA | ADAM PRIREZA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini