Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Putusan MK yang Adang Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024

Kaesang terancam gagal maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024.

21 Agustus 2024 | 10.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terganjal aturan baru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, ihwal syarat batas usia calon kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusan itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia tersebut.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.

MK menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan. Karena itu, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. 

“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.

Dengan adanya putusan MK ini, Kaesang tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, dia dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.

Kaesang terancam gagal maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Berdasarkan putusan terbaru MK, syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sementara batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

Adapun putusan MK ini menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah dari berlaku saat penetapan calon oleh KPU menjadi saat pelantikan calon terpilih. 

Para penggugat lalu meminta MK memberi penegasan bahwa ketentuan batas usia berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Saldi mengatakan MK tak mengubah ketentuan beleid tersebut karena dianggap sudah terang benderang. 

“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Saldi.

ANTARA | SULTAN ABDURRAHMAN | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI, berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus