Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Bebas Pidana merupakan salah satu surat penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, Surat Keterangan Bebas Pidana menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon legislatif yang akan maju di Pemilu 2024. Lalu, bagaimana syarat dan cara membuatnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Negara, berikut sejumlah berkas persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat Surat Keterangan Bebas Pidana:
- SKCK asli
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir (1 Rangkap)
- Surat keterangan dari desa
- Foto berwarna 4x6 jumlah 3 lembar
- Surat permohonan pribadi kepada Ketua Pengadilan Negeri Negara
- Fotocopy KTP
- Ijazah pendidikan terakhir
- Biaya PNBP Rp 10.000 (sesuai PP No. 5 Tahun 2019)
Setelah melengkapi berkas, adapun mekanisme pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi aplikasi E-raterang.
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi E-raterang dan menyerahkan ke petugas PTSP disertai dengan persyaratan, petugas memberikan checklist.
- Petugas mencetak surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada pemohon untuk membayar di kasir.
- Menyerahkan surat Keterangan Bebas Pidana kepada pemohon.
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Offline