Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TERDIRI dari lima pasal, inilah rancangan peraturan pemerintah yang diharapkan bisa menyelesaikan kemelut antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung. Rancangan peraturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Kehakiman. Jika kelak berlaku, peraturan itu akan mengikat Mahkamah dan peradilan di seluruh Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo