Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kangen Band Mengaku Dirugikan Rp 2 Miliar, Begini Perhitungannya

Kangen Band melaporkan label musik TA Pro ke Polres Kota Depok dengan tuduhan penipuan.

23 Oktober 2017 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum kelompok musik Kangen Band, Razman Arif Nasution, melaporkan TA Pro, label yang pernah menaungi Kangen Band, ke Polres Depok, Selasa, 3 Oktober 2017. IRSYAN HASYIM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum kelompok musik pop Kangen Band, Razman Arif Nasution melaporkan label musik TA Pro ke Polres Kota Depok  karena dirugikan Rp 2 miliar yang disebabkan tidak sesuainya kontrak kerja sama sejak Mei 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selama 15 bulan royalti konser, RBT, hak cipta tidak pernah dibayarkan,” kata Razman saat ditemui di Mapolres Kota Depok, pada Senin 23 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Razman, rincian kerugian Kangen Band yang dihitung sebesar Rp 2 miliar hanya dari bayaran konser saja. Selama ini bayaran sekali penampilan Rp 75 juta dan dalam sebulan bisa 2 kali manggung.

Berdasarkan hitungan tersebut, kata Razman, nilai ganti rugi yang diajukan sudah sangat pantas. Sebulan saja pendapatan yang bisa dihasilkan Rp 150 juta.

“Belum lagi royalti dari RBT dan lagu ciptaan,”  ujarnya.

Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa mengatakan bahwa selama bernaung di label musik TA Pro kesempatan mengelar konser jadi berkurang. Sejak Mei 2017, mereka hanya pernah lima kali manggung, antara lain di Bogor, Sentul, Mille&Apos’s Club.

Menurut Andika, saat konser tiap personel Kangen Band hanya dibayar Rp 400 ribu. TA Pro beralasan konser yang diadakan sebagai bagian dari promo.

“Akhirnya kami ikut-ikut saja,” katanya.

Sebelumnya, personil Kangen Band dan kuasa hukum, Razman Arif Nasution melaporkan TA Pro terkait penipuan dan pengelepan ke Polresta Depok.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana meyampaikan polisi telah memberikan surat panggilan terhadap label TA Pro untuk dimintai keterangan.

Menurut Putu, penyidik juga telah merampungkan saksi-saksi dari pelapor yakni, para personel Kangen Band.  Mengingat, sebelumnya hanya tinggal sang vokalis Andika Mahesa yang belum diperiksa lantara tengah berada di Lampung.

“Tahap selanjutnya kami akan memeriksa manajemen TA Pro, para saksi dari pelapor sudah kami mintai keterangan. Untuk barang bukti masih kami kumpulkan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Putu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar kerugian yang dialami Kangen Band mencapai Rp 2 miliar atau tidak.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus