Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.

11 Oktober 2024 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan integritas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemah dalam menegakkan standar etik. Ia menilai hal ini menyebabkan pelanggaran etik makin sering terjadi, khususnya pada pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, dengan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penurunan level integritas pimpinan KPK telah menyebabkan pelanggaran serius tidak dihukum dengan tegas," kata Praswad dalam keterangannya pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dia menyebut lemahnya penegakan etik ini membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praswad juga menggarisbawahi dalih Alexander yang mengklaim pertemuannya dengan Eko Darmanto sebagai bagian dari tugas. Menurut dia, alasan ini tidak konsisten karena Alexander sebelumnya mengaku belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan saat pertemuan berlangsung. "Pertemuan sebelum sprindik dikeluarkan sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi naik atau tidaknya sebuah kasus," ujar Praswad.

Dia pun berpandangan meski kasus ini telah masuk ranah kepolisian, Dewan Pengawas KPK tetap harus menjalankan proses etik secara optimal. “Kedua proses harus berjalan bersamaan agar tidak ada pembiaran yang bisa membuat pelanggaran etik makin sering terjadi," katanya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka korupsi. Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe.

Menurut pelapor, pertemuan tersebut masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alex juga disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 3 Tahun 2021. Raja mengatakan seharusnya tidak perlu ada hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

Menurut dia, Alexander Marwata harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Namun, hal itu dibantah oleh Alex. Alex mengatakan pertemuan yang terjadi pada 9 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK itu berlangsung sebelum Eko Darmanto menjadi tersangka di KPK pada April 2024. Saat itu, Alex menjelaskan belum ada sprinlidik terhadap Eko. 

Meski demikian, pertemuan itu berlangsung setelah Eko menjadi sorotan karena aksi pamer kekayaannya atau flexing di media sosial dan akhirnya dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta pada 2 Maret 2023. Alex juga beralasan, saat itu Eko mengadukan kasus korupsi. Dia pun berdalih pertemuan itu didampingi oleh dua orang staf pengaduan masyarakat atau Dumas dan sudah melaporkannya ke pimpinan yang lain. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus