Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) atas dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan status tersangka kepada sejumlah pihak lain. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufron menyatakan pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujarnya.
Lantas, siapa sebenarnya Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Profil Sahbirin Noor
Sahbirin Noor adalah Gubernur Kalimantan Selatan selama dua periode. Dia menduduki jabatan orang nomor satu di Kalimantan Selatan itu sejak 2016 ketika berpasangan dengan Rudy Resnawan hingga 2021. Pada periode kedua, 2021-2024, dia berpasangan dengan Muhidin.
Melansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Dia menikah dengan Raudatul Jannah dan dikaruniai tiga orang anak. Mereka adalah Sandi Fitrian Noor, Noor Azizah Zaimah, dan Noor Azkya Alimma.
Sahbirin mengenyam pendidikan sekolah dasar di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin dan lulus pada 1982. Dia kemudian meneruskan sekolah nya di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin.
Pendidikan Sahbirin berlanjut ke Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin dan lulus pada 1995. Setelah meraih gelar sarjana, dia melanjutkan studi magister di Universitas Putra Bangsa, Surabaya dan meraih gelar pada 2005. Rekam jejak studi Sahbirin terus berlanjut hingga mendapatkan gelar doktor pada 2021 lalu, dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Melansir dari laman Indonesia Corruption Watch, sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Dia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Namun, karier Sahbirin sebagai birokrat hanya sampai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat, sebelum akhirnya milih pensiun.
Dia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group. Ini adalah perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam. Dia merupakan seorang pengusaha batu bara yang berpengaruh di Kalimantan Selatan. Sahbirin merupakan paman dari Haji Isam. Dari hubungan kekerabatan itu pula, Sahbirin akrab disapa sebagai Paman Birin.
Setelah menjadi birokrat dan terjun ke dunia bisnis, Sahbirin mencoba peruntungannya dengan berkarier di dunia politik. Dia pun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021 bersama Rudy Resnawan. Keduanya kemudian berhasil terpilih sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan.
Pada Pilkada 2021, Sahbirin kembali mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kali ini, dia berpasangan dengan Muhidin untuk periode keduanya. Sahbirin pun berhasil menjadi Gubernur Kalimantan Selatan untuk kedua kali.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dari kegiatan itu, KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menyita uang sekitar Rp 10 miliar dari operasi itu. Berdasarkan keterangan pers terbaru, KPK pun menetapkan Sahbirin Noor sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ANTARA | PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN | INDONESIA CORRUPTION WATCH