Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Usai rekonstruksi kasus pembunuhan berujung mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih yang dilakukan M. Ecky Listiantho, polisi akan fokus pemberkasan. Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tommy Haryono mengatakan, tahap selanjutnya adalah pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Segera P21 biar cepat beres," ujarnya usai rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini memiliki dua locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Pertama adalah saat penemuan dua kontainer berisi mayat Angela Hindriati di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi pada 29 Desember 2022. TKP kedua adalah di apartemen korban di Jakarta Selatan.
Setelah penemuan fakta baru saat penyidikan, diketahui pembunuhan Angela dilakukan Ecky Listiantho pada 25 Juni 2019 di apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jaksel.
"Dari penyidikan baru terbuka awal perkara ini mulainya di wilayah Jakarta Selatan. Nanti berkasnya di penyidik untuk lebih jelas," kata Tommy Haryono.
Penyidik telah berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemberkasan perkara ini. Polda Metro Jaya akan mencoba melimpahkan berkas milik Ecky Listiantho ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Karena pada saat kami menemukan kontainer ini di Bekasi, Jawa Barat," tutur Tommy.
Kasus ini berlatar belakang motif Ecky ingin menguasai harta milik Angela Hindriati. Tersangka juga kesal kepada korban karena mengancam akan membongkar hubungan mereka, padahal Ecky sudah memiliki istri.
Mereka sempat berpacaran setelah berawal dari perkenalan di forum media sosial Kaskus pada Juli 2018. Pertemuan perdana mereka berlangsung di Mall Kuningan City, Jakarta Selatan, pada 17 Agustus 2018.
Ecky kemudian menikahi kekasihnya Ellyzar Zachra Putri Bantara pada 10 Februari 2019. Namun hubungan dengan Angela kembali berlangsung setelah korban mendatangi rumah orang tua Ecky di Bandung.
Keluarga melaporkan Angela sebagai orang hilang ke Polda Jawa Barat pada 2019. Keluarga juga menemukan apartemen korban di Tanan Rasuna telah berganti kepemilikan.
Kasus hilangnya Angela Hindriati terungkap setelah polisi menemukan kontainer berisi potongan tubuh manusia di kontrakan Ecky di Tambun, Bekasi. Penelusuran terhadap Ecky dilakukan setelah istrinya melaporkan suaminya menghilang pada akhir Desember 2022.
Polisi telah menetapkan Ecky Listiantho sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindrati. Dia dijerat Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.