Komisaris Besar Farman berujar pelaku mutilasi yang bernama Rohmad Tri Hartanto alias Anton sehari-hari pelaku diketahui merupakan ketua tingkat ranting sebuah perguruan pencak silat di Tulungagung, serta tokoh lembaga swadaya masyarakat yang sering berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung dan Trenggalek. Namun dalam kartu tanda penduduk pelaku yang berusia 33 tahun itu tertera statusnya sebagai pelajar/mahasiswa. Menurut Farman pelaku telah merencakanan aksi kejinya itu jauh-jauh hari. Pada hari yang telah dia tentukan untuk menghabisi nyawa wanita simpanannya itu, pelaku mengajak Uswatun check in di Hotel Adi Surya, Kota Kediri, Ahad malam, 19 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini