Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Suap Dana Bantuan Pemkab Indramayu, KPK Panggil Politikus Dedi Mulyadi

KPK memanggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Partai Golkar Dedi Mulyadi pada hari ini, 4 Agustus 2021.

4 Agustus 2021 | 13.05 WIB

Ketua DPD 2 Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi ditemui saat Open House di rumah dinas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu 5 Juni 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua DPD 2 Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi ditemui saat Open House di rumah dinas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu 5 Juni 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Partai Golkar Dedi Mulyadi pada hari ini, 4 Agustus 2021. Dedi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Yang bersangkutan diperiksa untuk saksi tersangka ABS (Ade Barkah Surahman) dkk, guna melengkapi berkas perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, pengusaha Carsa ES dan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim.

Dalam kasus ini, Ade diduga menerima Rp 750 juta dari Carsa ES. Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang suap itu diberikan agar Ade dan Siti bersama Rozak memperjuangkan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus