Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Menurut dia, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah dan tidak akan dipublikasikan identitasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey, para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan," ujar Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.
Prabowo mengatakan bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan hasil curian uang rakyat. Prabowo akan membuka ruang supaya para koruptor mengembalikan hasil curian tanpa diketahui masyarakat.
Pernyataan Prabowo ini kemudian mendapatkan klarifikasi dari Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Begini penjelasan mereka.
Yusril: Strategi pemberantasan korupsi
Yusril menyebut pernyataan presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Desember 2024.
Dia juga mengatakan, pemerintah Indonesia perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menyesuaikan aturan tersebut agar selaras dengan UNCAC.
“Kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” kata dia.
Yusril mengatakan, upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi ialah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.
Yusril tak merasa ada yang salah dari pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara yang dicuri.
“Dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Yusril.
Dia menyebut pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.
Menurut dia, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
“Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata dia.
Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi.
Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. Sebagai pembantu-pembantu beliau, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.
Gerindra: Berhubungan dengan pemulihan aset
Senada Yusril, Habiburokhman menjelaskan pernyataan Prabowo adalah untuk pengembalian kerugian negara.
"Maksud beliau pastinya berhubungan dengan asset recovery. Tujuan utama pemberantasan korupsi pada akhirnya adalah memaksimalkan asset recovery, pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dia mengatakan, sudah banyak penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap para terpidana kasus korupsi. Namun perampasan uang negara hasil korupsi dari para koruptor dan pemulihan aset ke negara minim. Dia menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dipuji-puji karena banyak mengungkap dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Meski begitu, kata Habiburokhman, KPK juga mendapat kritik dari berbagai kalangan.
"Dari OTT-OTT yang dilakukan itu, kok, barang buktinya cuma sedikit. Ada yang katanya 50 juta, 100 juta. Lalu asset recovery-nya seperti apa?" ujar Habiburokhman.
Dia juga menyinggung penindakan kasus korupsi dengan kerugian negara hingga ratusan triliun oleh Kejaksaan Agung. Namun, kata dia, masyarakat mempertanyakan pemulihan aset ke negara.
"Ada kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara hingga ratusan triliun, seperti Jiwasraya, Duta Palma, Timah. Tapi masyarakat mempertanyakan, kok, tidak relevan pengembalian kekayaan negara, saat awal sidang dengan saat akhir setelah persidangan," ujar Ketua Komisi III DPR bidang hukum itu.
Habiburokhman mengklaim, Presiden Prabowo menyampaikan pernyataannya itu dengan gaya bicara populer. Dia menyatakan, Prabowo tak bermaksud membebaskan para koruptor.
"Pak Prabowo bicara dengan gaya pop, bukan dalam konteks akan membebaskan, tentu saja beliau akan sangat paham," katanya.
Dia mengatakan, jika seseorang melakukan tindak pidana dan kooperatif, lalu mengembalikan hasil kejahatannya, maka akan dapat meringankan hukumannya. Hal ini, kata dia, teoretis dalam ilmu hukum pidana.
"Jadi, jangan dipelintir, jangan di-framing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor. Gak mungkin lah itu," ujar Habiburokhman.
Dinda Shabrina, Annisa Febiola, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.