Video

Obral Hukuman Ringan Koruptor oleh MA Dikecam

19 Desember 2019 | 08.06 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyatakan MA tak berpihak pada pemberantasan korupsi. "Vonis ringan sudah menjadi tren di MA," kata Kurnia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Catatan ICW menyebutkan, sepanjang 2018, rata-rata vonis untuk koruptor hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Sejak 2007 hingga 2018, MA telah membebaskan 101 narapidana korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahun ini, MA kembali membuat putusan kontroversial dengan melepaskan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi. MA juga menyunat hukuman untuk pengacara Lucas dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap Lippo Group di tingkat kasasi.

Videografer: Yola Prima

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum