Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid, “Kalau itu menjadi kebutuhan penyidikan, Ya penyidik akan melakukannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menanggapi saat ditanya apakah akan memeriksa Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 yang menyeret putranya Kerry Adrianto Riza, Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menegaskan, siapapun pihak yang akan membuat terang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah akan diperiksa oleh penyidik. Namun sampai hari ini, kejaksaan memang belum menerbitkan surat apapun perihal pemanggilan Riza untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah dan satu kantor yang diduga milik Riza Chalid. Pertama rumahnya di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah itu ditempati sebagai kantor oleh sang anak, Kerry.
Kerry telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini bersama 8 orang lainnya. Di rumah tersebut penyidik menyita uang tunai Rp 833 juta dan US$ 1.500.
Tempat lainnya adalah rumah di Jalan Panglima Polim III, Jakarta yang digeledah pada 27 Februari 2025. Lalu kantor di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, digeledah pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kejaksaan juga menggeledah perusahaan PT Orbit Terminal Minyak (OTM). Perusahaan itu milik Kerry.
Tempat tersebut dipakai oleh Sub Holding Pertamina untuk menampung dan memblending BBM yang telah diimpor. Sementara PT OTM tidak berkapasitas melakukan blending BBM, melainkan hanya tempat penyimpanan.
Proses blanding seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Kerry juga disebut mendapat keuntungan dari modus mark up kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah.
“Bisa kami sampaikan PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, itu hanya tempat penyimpanan,” ujar Harli di gedung Kejagung, Jumat, 28 Februari 2025.