Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Agung Jawab Soal Pemeriksaan Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Riza Chalid. Anak pengusaha minyak itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

28 Februari 2025 | 17.31 WIB

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung pada Senin malam, 24 Februari 2025. Dokumentasi Kejaksaan Agung.
Perbesar
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung pada Senin malam, 24 Februari 2025. Dokumentasi Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid, “Kalau itu menjadi kebutuhan penyidikan, Ya penyidik akan melakukannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Harli menanggapi saat ditanya apakah akan memeriksa Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 yang menyeret putranya Kerry Adrianto Riza, Jumat, 28 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menegaskan, siapapun pihak yang akan membuat terang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah akan diperiksa oleh penyidik. Namun sampai hari ini, kejaksaan memang belum menerbitkan surat apapun perihal pemanggilan Riza untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah dan satu kantor yang diduga milik Riza Chalid. Pertama rumahnya di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah itu  ditempati sebagai kantor oleh sang anak, Kerry.

Kerry telah ditetapkan sebagai  tersangka di kasus ini bersama 8 orang lainnya. Di rumah tersebut penyidik menyita uang tunai Rp 833 juta dan US$  1.500.

Tempat lainnya adalah rumah di  Jalan Panglima Polim III, Jakarta yang digeledah pada 27 Februari 2025.  Lalu kantor di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, digeledah pada Selasa, 25 Februari 2025. 

Kejaksaan juga menggeledah perusahaan PT Orbit Terminal Minyak (OTM). Perusahaan itu milik Kerry.

Tempat tersebut dipakai oleh Sub Holding Pertamina untuk menampung dan memblending BBM yang telah diimpor. Sementara PT OTM tidak berkapasitas melakukan blending BBM, melainkan hanya tempat penyimpanan.

Proses blanding seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Kerry juga disebut mendapat keuntungan dari modus mark up kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah.

“Bisa kami sampaikan PT  OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, itu hanya tempat penyimpanan,” ujar Harli di gedung Kejagung, Jumat, 28 Februari 2025. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus