Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nama Riza Chalid Disebut dalam Persidangan Advokat Lucas

Dina Soraya, Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, yang didakwa bersama Lucas membantu pelarian Eddy Sindoro, mengaku sebagai bawahan Riza Chalid.

7 Desember 2018 | 02.30 WIB

Pengacara Lucas (kanan) mengacungkan kedua ibu jarinya sebelum mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK mendakwa Lucas, dengan sengaja telah mencegah, merintangi penyidikan perkara suap terhadap tersangka mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, dalam korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pengacara Lucas (kanan) mengacungkan kedua ibu jarinya sebelum mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK mendakwa Lucas, dengan sengaja telah mencegah, merintangi penyidikan perkara suap terhadap tersangka mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, dalam korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta-Nama pengusaha minyak Riza Chalid muncul dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Adalah Dina Soraya, Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, yang didakwa bersama Lucas membantu pelarian Eddy Sindoro, mengaku sebagai bawahan Riza Chalid.

Dina mengatakan sudah kenal lama dengan Lucas. Menurutnya Riza Chalid yang mengenalkan dia kepada Lucas. “Dikenalkan oleh bos saya,” kata Dina saat bersaksi dalam persidangan.

Kepada penyidik KPK, Dina mengaku bekerja di PT Gajendra Adhi Sakti sejak 2003. Di Perusahaan milik Riza itu, Dina bertugas di bidang kesekretariatan dan bertanggung jawab kepada Kerry Reza, anak Riza Chalid, yang kini jadi pimpinan.

Baca: Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur dalam Eksepsinya

Tak cuma urusan kantor, Dina mengaku juga bertugas mengurus kepentingan Riza dan keluarga dalam hal belanja dan perjalanan. Dina biasa melakukan pemesanan tiket dan akomodasi perjalanan, seperti hotel dan sopir untuk kepentingan Riza, keluarga dan koleganya.

Karena kebiasaannya mengurus keperluan perjalanan itu, pada awal Agustus 2018, kawannya, Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lie, meminta Dina membantunya menjemput teman di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, Jimmy meminta pelayanan spesial. Dia dan temannya ingin langsung pergi ke luar negeri tanpa melalui proses imigrasi bandara.

Saat itu, Dina mengaku belum tahu siapa teman yang dimaksud Jimmy. Baru belakangan diketahui teman itu adalah Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group yang buron dua tahun sejak ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun Jimmy diduga adalah orang yang menemani Eddy selama kabur ke luar negeri.

Simak: Tanggapi Eksepsi Lucas, KPK: Tidak Ada Hal Baru

Dina menuturkan beberapa waktu setelah dihubungi Jimmy, giliran Lucas yang menghubunginya lewat aplikasi Facetime. Sama seperti Jimmy, Lucas meminta bantuan Dina supaya Jimmy dan temannya dapat melanjutkan perjalanan ke luar negeri tanpa melalui imigrasi. “Beliau tanya, apa bisa ada orang di bandara untuk jemput tamu. Ada Jimmy beserta tamu lainnya,” kata dia di sidang.

Menurut Dina atas permintaan itu dia kemudian menghubungi temannya, Bowo, yang merupakan petugas bandara. Bowo menyanggupi permintaan tersebut. Atas peran Dina dan bantuan Bowo serta sejumlah pegawai di Bandara, Eddy Sindoro berhasil lari ke luar negeri tanpa melalui proses imigrasi. Meski begitu, Dina mengatakan semua perbuatannya itu dia lakukan tanpa sepengetahuan bosnya, Riza Chalid.

Lihat: Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas

Dalam perkara ini, Lucas dan Dina didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Eddy merupakan tersangka kasus suap terhadap penitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Jaksa KPK mendakwa Lucas bersama Dina membantu Eddy kabur keluar negeri sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2018.

Adapun Lucas sebelumnya telah membantah terlibat dalam perkara ini. Dia mengatakan tak mengenal dengan Dina Soraya. “Saya tidak punya hubungan personal maupun profesional dengan Dina Soraya,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus