Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung merampas aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, berupa vila senilai Rp32,8 miliar yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, aset tersebut dibeli pada 2017 oleh Caroline Willieanna yang merupakan rekan terpidana Benny Tjokro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.
Perampasan aset ini, kata Ketut, merupakan tindak lanjut yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset dari hasil penyidikan Tim Jampidsus pada kasus korupsi Jiwasraya. Tim menemukan fakta-fakta terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya Selandia Baru.
Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru sudah mengabulkan perintah perampasan atau Forfeiture order atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (layaknya pengacara negara) berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) yang memiliki anggota 14 negara, termasuk Indonesia dan Selandia Baru.
“Oleh karena itu, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset terpidana Bentjok ini direspon dan ditindaklanjuti oleh otoritas New Zealand,” katanya.
Selain itu, ucap Ketut, keberadaan aset ini diketahui dari kolaborasi Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Benny Tjokro.
Kasus Benny Tjokro Jadi Perhatian di Selandia Baru
Harga 3,4 juta Dolar Selandia Baru (NZD) merupakan nilai saat pembelian vila tersebut pada 2017. Harganya kini diperkirakan mengalami kenaikan drastic.
Polemik properti rumah mewah tersebut juga menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik Selandia Baru. “Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand,” kata Ketut.
Kepala Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal mengapresiasi kinerja dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru yang membuat Tim Kejaksaan Agung dapat merampas secara hukum yang berlaku di sana.
Kegiatan perampasan aset terpidana Bentjok ini dilaksanakan oleh Direktur Upaya Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Dua hari sebelumnya, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sitaan eksekusi berupa enam tas bermerek ternama milik istri Benny Tjokro.
Dari enam objek lelang tersebut dengan total nilai limit Rp363 juta telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000, dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000.