Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Belum Ada Laporan BPK, JPU Kembalikan Berkas Perkara Kasus Asabri

Berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus Asabri dilimpahkan kepada tim jaksa peneliti pada 30 April 2021.

14 Mei 2021 | 10.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Purwanto, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri telah dikembalikan kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penuntut umumnya bilang belum lengkap, jadi dikembalikan," ujar Ali saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali menjelaskan, salah satu hal yang belum lengkap adalah lantaran tidak adanya lampiran resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.

"Yang jelas BPK saja belum. Salah satunya itu," kata Ali.

Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti pada 30 April 2021.

Adapun seluruh tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus