Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang enam tas mewah milik istri Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan resmi yang dibagikan pada Kamis, 25 Januari 2024, nilai jual dari masing-masing tas Hermes ini memiliki nilai jual paling rendah Rp 95.400.000 dan nilai paling tinggi Rp 112.850.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rincian seri tas Hermes milik istri terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya itu adalah sebagai berikut:
•1 tas Hermes model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold atau code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Laku terjual Rp95.400.000;
• 1 tas Hermes Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque atau code Q5) dengan nilai limit Rp 61.000.000. Laku terjual: Rp97.600.000;
• 1 tas Hermes Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain atau code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000. Nilai laku terjual: Rp102.000.000;
• 1 tas Hermes Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000. Nilai laku terjual: Rp96.875.000;
• 1 tas Hermes Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer atau code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000. Nilai laku terjual: Rp101.525.000;
• 1 tas Hermes Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir atau code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp112.850.000.
Tas mewah bermerek Hermes milik istri terpidana kasus korupsi dan TPPU Benny Tjokrosaputro diperlihatkan pada publik untuk dilelang oleh Kejaksaan Agung. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Total harga limit keenam tas mewah ini adalah Rp363.000.000 rupiah. Pada saat lelang, semua tas Hermes itu terjual Rp 606.250.000. “Naik sebesar Rp243.250.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Januari 2024.
Tujuan dari lelang barang mewah sitaan dari Benny Tjokro yang telah dieksekusi ini, kata Sumedana, diharapkan berdampak pada pulihnya perekonomian negara dan mendukung program pemerintah dalam ekonomi nasional. “Yang dalam hal ini melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ujarnya.
Pilihan Editor: KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Penyusunan Memori Banding Terhambat