Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus magang ferienjob di Jerman. Polda Jambi sedang menyelidiki kasus itu dengan tiga terlapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Kamis, 28 Maret 2024 mengatakan pihaknya sudah menerima SPDP kasus TPPO di Jerman dari penyidik Polda kepada jaksa peneliti Kejati Jambi dan kejaksaan langsung menyiapkan lima orang jaksa untuk mempelajari dan meneliti berkas perkaranya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lexy mengatakan dalam SPDP tersebut belum disebutkan status tersangkanya. Ketiganya masih berstatus terlapor, yakni berinisial ER, AR, dan SS. Mereka dari pihak perusahan jasa dan dari salah satu universitas di Jambi.
Pelaksana tugas Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk lima orang jaksa untuk meneliti perkara terkait kasus TPPO ferienjob di Jerman dengan korban puluhan mahasiswa Universitas Jambi (Unja).
Kasus dugaan perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa Unja melapor bahwa pada Mei 2023 terdapat penawaran program ferienjob magang di Jerman di kampusnya. Seluruh peserta langsung mengisi formulir pendaftaran melalui link https://bit.ly/Ferienjob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar 100 ribu rupiah pada rekening CV GEN.
Jika lulus, para peserta juga membayar 150 euro atau sekitar Rp2,6 juta. Untuk persyaratan administrasi lainnya, saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang berutang untuk kerja sama magang itu dan ada mahasiswa yang sudah membayar biaya magang tetapi tidak diberangkatkan ke Jerman.
Polda Jambi Selidiki Kasus Ferienjob
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyelidiki kasus dugaan TPPO dengan modus ferienjob yang dialami mahasiswa Universitas Jambi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira mengatakan penanganan TPPO yang dilakukan Polda Jambi ini setelah adanya informasi yang diberikan oleh Atase Kepolisian yang ada di Jerman.
"Atase Kepolisian kita di Jerman kemudian berkirim surat ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke Polda Jambi," kata dia di Jambi, Selasa, 26 Maret 2024.
Setelah menerima informasi itu, Polda Jambi meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO dan pihak kampus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menilai ada tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya Polda Jambi membuat laporan polisi model A dan saat ini masih berproses.
Andri menyebutkan pihaknya memeriksa enam orang mahasiswa yang telah selesai mengikuti ferienjob. Total mahasiswa yang terdaftar dalam program ini sekitar 106 orang tetapi tidak semuanya diberangkatkan ke Jerman.
Polda Jambi mengagendakan pemeriksaan lebih lanjut pihak kampus dalam waktu dekat. Andri menegaskan, dalam menangani kasus ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Saat ini perkara TPPO sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Humas Unja Muhammad Farisi mengatakan saat ini seluruh mahasiswa yang mengikuti magang di Jerman sudah kembali ke Jambi. Dia mengatakan ada 80 mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Sebelum berangkat, kata dia, pihak penyelenggara telah mensosialisasikan tentang teknis pekerjaan yang akan dilakukan di sana, pembekalan, dan pelepasan.
Pilihan editor: Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono