Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kembar Rihana Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan iPhone Minta Uang Mereka Kembali

Majelis hakim PN Tangerang memvonis si kembar Rihana Rihani dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Korban minta uang mereka kembali.

5 Desember 2023 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman kepada si kembar Rihana Rihani lebih rendah dari tuntutan jaksa. Keduanya menerima hukuman yang berbeda, Rihana divonis 4 tahun penjara, sedangkan Rihani 3 tahun penjara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saudara kembar Rihana dan Rihani terlibat penipuan penjualan atau pre-order (PO) ponsel iPhone yang jumlahnya mencapai Rp 35 milar.Setidaknya ada 17 laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis ini pada Senin malam 5 Desember 2023. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan pre-order iPhone terhadap para resellernya.

Oleh majelis hakim keduanya terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," kata Majelis hakim dalam pembacaan putusan.

"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ucap dia melanjutkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu Majelis hakim memvonis terdakwa Rihana dengan hukuman pidana empat tahun penjara dalam kasus penipuan preorder iPhone. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya.

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar majelis hakim.

"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," ucap dia melanjutkan.

Selain pidana penjara, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang menuntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain memvonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim juga tidak memasukkan soal pengembalian dana atau ganti rugi kepada para korban yang selama ini telah menyerahkan uang mereka ke Rihana dan Rihani.

Karena itu para korban berencana akan melakukan gugatan secara perdata kepada Rihana dan Rihani di PN Tangerang. Tujuannya, untuk mengembalikan dana atau uang yang telah diserahkan kepada keduanya . 

"Para korban tetap meminta haknya dikembalikan ya karena mereka harus membayar orang orang yang memesan kepada mereka kan. Jadi, klien kami minta itu segera dikembalikan," kata Desi Hadi Saputri, kuasa hukum korban, saat dijumpai di ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin sore. 

Menurut Desi, para korban yang kebanyakan reseller ini juga tengah kebingungan mengembalikan uang para korban lainnya yang di bawah mereka. "Jadi, bagaimana ya kan? Mereka enggak megang dan menikmati uangnya tapi harus mengembalikan, ditambah lagi keadaan ekonomi mereka lagi sulit."

Nantinya, lanjut Desi, jika PN Tangerang telah memutuskan perkara pidana, para korban rencananya akan kembali menuntut Rihana Rihani secara perdata. Tujuannya, untuk pengembalian uang. 

"Karena kalau pidana itu hanya sebatas dinyatakan bersalah atau tidak dan langsung dihukum berapa tahun, kurungan pidana badan tapi enggak ada pengembalian uang," tutur Desi.

Berdasarkan pemberitaan TEMPO sebelumnya, para korban tertarik menjadi reseller penjualan iPhone melalui Rihana dan Rihani. Salah satunya adalah Vicky Fahreza. Ia menceritakan awal mula tertipu saudara kembar itu.

Ia bersama sang istri melakukan PO iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai dengan garansi resmi. Pada awal-awal, ia mengaku proses pembelian berjalan lancar, suami-istri ini tertarik menjadi reseller karena tergoda dengan harga promo.

Barang yang diterima juga sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021-Oktober 2021. Namun, pada November 2021-Maret 2022, jumlah pembelian mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirim.

Vicky dan korban lain sempat bertemu si kembar pada April 2022. Pertemuan tersebut membahas terkait pesanan yang akan dikembalikan dalam bentuk uang. Si kembar menjanjikan pengembalian dana dengan cara transfer maksimal selesai pada 30 Mei 2023.

Namun, sampai sekarang belum ada pengembalian. Si kembar Rihana Rihani masih menjanjikan pembayaran selesai pada 8 Juni 2023, tetapi tidak kunjung terpenuhi. Bahkan keduanya juga mengancam korban dengan UU ITE lantaran telah membuat viral kasus ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus