Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

Penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah masuk pengadilan, jaksa menuntut mereka 5 tahun. Begini kilas balik kasus ini.

26 November 2023 | 11.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU), Mega Sari menilai bahwa Rihana Rihani dengan sengaja menyebarluaskan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus penipuan iPhone. Selain itu, Rihana Rihani juga dituntut denda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu tahun dikurang masa penangkapan dan penahanan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukuman yang dijatuhkan Rihana Rihani sudah diringankan lantaran mereka mengakui dan menyesali perbuatannya. Si kembar juga bersikap baik dan sopan selama persidangan. Sementara itu, hal yang memberatkan mereka karena telah meresahkan dan merugikan korban. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus penipuan iPhone si kembar ini awalnya viral di media sosial melalui akun X @mazzini_gsp karena mengalami kerugian menyentuh angka Rp35 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy pun angkat bicara tekait penipuan pre-order (PO) iPhone yang diduga dilakukan perempuan kembar Rihana dan Rihani. Laporan yang masuk terkait kasus penipuan tersebut telah tersebar di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). 

Salah satu korban, Vicky Fahreza menceritakan awal mula tertipu saudara kembar itu. Ia bersama sang istri melakukan PO iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai dengan garansi resmi. Pembelian berjalan lancar, suami-istri ini pun tertarik menjadi reseller karena tergoda dengan harga promo. Barang yang diterima juga sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021-Oktober 2021. Namun, pada November 2021-Maret 2022, jumlah pembelian mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirim.

Vicky dan korban lain sempat bertemu si kembar pada April 2022. Pertemuan tersebut membahas terkait pesanan yang akan dikembalikan dalam bentuk uang. Si kembar menjanjikan pengembalian dana dengan cara transfer maksimal selesai pada 30 Mei 2023. Namun, sampai sekarang belum ada pengembalian. Saudara kembar tersebut masih menjanjikan pembayaran selesai pada 8 Juni 2023, tetapi tidak kunjung terpenuhi. Bahkan keduanya juga mengancam korban dengan UU ITE lantaran telah membuat viral kasus ini.

Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah juga buka suara terkait kasus ini. Ia mengatakan, ada 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank milik si kembar telah dihentikan. Sebab, mereka melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dana berasal dari penipuan.

Setelah menerima sekitar 17 laporan penipuan terkait Rihana Rihani dengan kerugian Rp35 miliar, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan intensif. Polisi juga sudah melakukan pemanggilan beberapa kali, tetapi mereka tidak kooperatif sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama menjadi buron, mereka berpindah-pindah di Indonesia melalui Airbnb untuk mencari tempat tinggal. Bahkan, ia juga meminjam uang dari keluarga untuk bertahan hidup.

Akhirnya, pada Selasa pagi, 4 Juli 2023, pihak kepolisian berhasil menemukan Rihana Rihani di salah satu apartemen kawasan Gading Serpong yang dipimpin Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel. Saat proses penangkapan, Pihak kepolisian memastikan tidak terjadi kekacauan atau perlawanan. Penangkapan berhasil dilakukan usai berkoordinasi dengan keluarga dan petugas keamanan apartemen.

RACHEL FARAHDIBA R (MAGANG PLUS) | MUHAMMAD IQBAL | DESTY LUTHFIANI | MUHAMMAD RAFI AZHARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus