Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kebayoran Baru menemukan mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan reseller iPhone
"Benar mobilnya sudah kami temukan di wilayah Serang, Banten, saat ini mobil sudah berada di Polsek Kebayoran Baru," kata Kapolsek Kebayoran Baru Komisaris Tribuana Roseno saat dihubungi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Mobil dengan nomor polisi B-2353-SYS milik korban bernama Iyus itu ditemukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar delapan bulan, mobil tersebut berhasil ditemukan oleh Subnit 2 Reskrim di daerah Banten," kata Tribuana.
Tribuana Roseno mengatakan mobil itu sudah berpindah tangan sebanyak empat kali karena Rihana tak kunjung membayar.
Rihana sempat menjual mobil tersebut kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk membayar utang. "Mobil tersebut sudah berpindah tangan ke empat untuk digadaikan lagi," kata dia.
Sebelumnya, korban bernama Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023.
Rihana menyewa mobilnya sejak 2018 kepada korban atas nama Iyus. Dia menyewa mobil dengan biaya Rp6,5 juta per bulan. Namun, setelah Desember 2022, Rihana menghilang tak menyelesaikan uang sewa mobil dan membawa lari mobilnya.
Namun Rihana tak kunjung datang dan beriktikad baik. Hingga pada Januari 2023, Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller iPhone, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan reseller iPhone dan penggelapan tersebut. Saat ini si kembar Rihana dan Rihani tengah menunggu persidangan di PN Tangerang Selatan.
Pilihan Editor: Puskesmas Jakarta Alih Fungsi Jadi UKM Center, Dinkes DKI Jelaskan Bedanya dengan RS