Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. Pada pembunuhan ini, Sambo melibatkan empat anak buah dan ajudannya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Pembunuhan berawal bermula dari pengakuan Putri Candrawathi (istrinya) yang mengalami percobaan rudapaksa Brigadir J membuat Sambo naik pitam. Sambo mengajak bawahan dan ajudannya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Sambo menunjuk Richard Eliezer (ajudannya) sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J sampai meninggal dunia. Atas pembunuhan ini, Sambo sebagai dalang dijatuhkan hukuman oleh pengadilan.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU, pada 17 Januari 2023.
JPU menilai, Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatannya yang menghilangkan nyawa manusia. Selain itu, Sambo juga sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. JPU juga menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukumannya.
JPU meyakini, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai terpidana meninggal dunia di dalam penjara. Penjara seumur hidup tidak berarti terpidana menjalani hukuman sesuai umur ketika dihukum. Contohnya usia terdakwa ketika divonis 56 tahun, maka harus menjalani hukuman 56 tahun penjara.
Hukuman Mati
Menurut Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo lebih berat daripada JPU, yaitu hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, pada 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal-pasal yang telah disebutkan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya. Menurut Wahyu, majelis hakim tidak mendapatkan keyakinan cukup Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual, pemerkosaan, atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri.
Wahyu juga menyampaikan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti. Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman Sambo adalah tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
Hukuman Penjara Seumur Hidup dari MA
Dilansir Majalah Tempo, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Sambo dengan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, tetapi tidak bulat.
“Anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi, dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti, melakukan DO, dissenting opinion,” ucap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Agung Sobandi setelah vonis kasasi dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, pada 8 Agustus 2023.
RACHEL FARAHDIBA R | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: 2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini