Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad keheranan ketika awal dirinya ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di negeri Jiran itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masduki bercerita dirinya sudah mundur sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN sejak Mei 2023. Sementara itu, polemik ini terjadi pada Januari 2024. “Ada skenario menyalahkan saya,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan ini bermula setelah Panwaslu Kuala Lumpur melaporkan temuan investigasi ke Jaksa Penuntut Umum atas perkara ini. Temuan itu tertuang dalam laporan Panwaslu bernomor 001/TM/PL/PLN-Kuala Lumpur-Malaysia/1/2024 tentang Dugaan Pelanggaran atas Penambahan dan Pengurangan DPTLN pada 18 Januari 2024.
Selepas mundur sebagai anggota PPLN, Masduki kembali ke Aceh untuk mengajar di Universitas Syiah Kuala. Di sana, Masduki tercatat sebagai dosen tetap untuk mengajar program studi Teknik Komputer.
Masduki merupakah salah satu dari tujuh terdakwa atas kisruh Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Enam terdakwa lain adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon. Selain itu, ada Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil.
Jaksa mendakwa ketujuh orang itu telah memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data atau coklit ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jaksa juga menyebut para terdakwa diduga memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara atau TPS ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap. Jaksa mendakwa ketujuh orang dengan Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Klaim Dakwaan ke Masduki Diduga Janggal
Pengacara Masduki, Akbar Hidayatullah, menduga ada yang ganjil dalam dakwaan terhadap kliennya. Jaksa penuntut umum mendakwa Masduki telah memalsukan daftar pemilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 di negeri Jiran. “Ini janggal karena tidak relevan,” kata Akbar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024.
Akbar menjelaskan kliennya mestinya tidak ikut diseret dalam perkara ini karena telah mundur sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur sejak Mei 2024.
Ia menjelaskan proses penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS dilaksanakan pada 5 April 2023, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP pada 12 Mei 2023, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 21 Juni 2023. Dari kronologi ini, Akbar menyebut Masduki tidak terlibat karena sudah mengundurkan diri.
Tak hanya itu, Akbar menilai dakwaan jaksa terhadap Masduki tidak jelas unsur pidana karena tidak diuraikan. Dia menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak relevan dan cocok dengan peristiwa yang terjadi. “Tidak cermat dan cacat hukum,” kata Akbar
Ketua Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kuala Lumpur yang juga pelapor perkara ini, Rizky Al-Farizie, mengatakan sebelum dirinya membuat laporan polisi atas kisruh Pemilu di Kuala Lumpur dirinya telah konsultasi dengan Sentra Gakkumdu. Rizky menyebut Masduki berperan atas terjadinya kerawanan dalam Pemilu di negeri Jiran, yaitu ketika pria 30 tahun itu terlibat dalam pengumpulan data sebelum mundur pada Mei 2023.
“Di situlah potensi perannya (Masduki),” kata Rizky saat menjadi saksi dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024.
Meski sudah mundur, Rizky beralasan secara tidak langsung Masduki terlibat dalam proses perkara ini. Selain itu, Rizky juga mengklaim telah mendapat keterangan dari salah satu petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih atas kinerja Masduki ketika masih menjadi anggota di sana.
Menurut dia, kinerja Masduki di pantarlih turut memengaruhi kondisi data di Kuala Lumpur. “Inilah korelasinya,” kata Rizky.
Menanggapi itu, Akbar menyatakan kinerja pantarlih berakhir pada 11 April 2023 dan tidak ada perpanjangan kerja. Gayung bersambut, Rizky turut mengamini itu. “Apa relevansinya pelanggaran Masduki terhadap DPT,” kata Akbar dalam sidang Jumat sore itu.
Pilihan Editor: MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya