Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengurangan Poin Mulai 2025, Pengendara Wajib Perhatikan Ini

Korlantas Polri menyatakan sistem pengurangan poin terhadap pemegang SIM akan menggunakan parameter pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

6 Januari 2025 | 11.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam acara Retrospeksi korban kecelakaan lalu lintas 2024 di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, 15 Desember 2024. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengatakan penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun ini. Aan menuturkan sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Aan dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Ahad, 5 Januari 2025.

Aan menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujar Aan.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, kata dia, SIM pengendara tersebut akan ditarik atau diblokir. “Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” tuturnya.

Dia menuturkan poin tersebut akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). “Kami akan memberikan catatan berapa kali (pemegang) SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

Selain itu, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). “Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Alasan Polri Tak Bisa Memberlakukan SIM Seumur Hidup

Aan menyampaikan alasan mengapa usulan pemberlakuan SIM seumur hidup tak bisa diterapkan. Dia mengatakan, SIM tidak bersifat seumur hidup karena bukan merupakan produk administratif. 

Menurut Aan, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena keterampilan pengemudi harus diuji setiap periode tersebut. “SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” tutur Aan.

Dia mengatakan perpanjangan SIM juga bertujuan memberikan data koreksi kepada kepolisian. Dia menyebutkan, dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. “Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” kata dia.

Aan mengingatkan usulan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Maka dari itu, dia berpatokan pada keputusan tersebut.

Pilihan editor: MK Hapus Ambang Batas Presiden, Pakar Nilai Kapabilitas Bisa Jadi Syarat Pencalonan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus